Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik di Direktorat Jenderal Infrastruktur
Keagrariaan memiliki tugas dan fungsi tata kelola informasi geospasial di
lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada level seksi, seperti pada Seksi
Pemetaan Tematik Tata Ruang, Perbatasan, dan Wilayah Tertentu, tugas
tersebut dijabarkan lebih jauh dalam hal melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan
analisis tematik tata ruang, perbatasan dan wilayah tertentu.
Hasil diagnosa organisasi menunjukkan terdapat berbagai unit produksi peta
tematik di Kementerian ATR/BPN, bahkan untuk tema yang sama seperti
tema penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Peta
tematik tersebut dibuat untuk keperluan masing-masing direktorat, bukan
untuk kebutuhan Kementerian ATR/BPN secara umum. Ditambah lemahnya
koordinasi yang berkelanjutan, terjadi kekurangoptimalan integrasi dan
pemanfaatan bagi-pakai data. Persoalan tersebut, secara teknis, ditengarai
disebabkan oleh standar struktur data yang berbeda-beda antar unit teknis
karena masing-masing mengacu kepada pedoman internal yang belum berada
pada standar level kementerian.
Oleh karena itu, dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini, aksi
perubahan yang akan diambil adalah Penyusunan Standar Data
Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Tanah Multiguna
Untuk Memperkuat Tata Kelola Informasi Geospatial Tematik Pertanahan
Dan Ruang. Diharapkan, dokumen Standar tersebut dapat menjadi acuan
bersama dalam memproduksi, menggunakan, dan berbagi-pakai data tematik
pertanahan dan ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.