Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini
dikarenakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia
senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat,
tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial
yang dimilikinya.
Pelaksanaan pendaftaran tanah merupakan salah satu tugas pemerintah di bidang
pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 48
Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran
tanah tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah dan berikut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 sebagai pelaksanaannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa pendaftaran
tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian
sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Dari definisi tersebut, maka dapat diketahui bahwa output akhir dari kegiatan ini adalah
pemberian tanda bukti hak berupa sertipikat tanah.
Kegiatan pendaftaran ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara
sistematis dan sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematis merupakan kegiatan
pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak oleh Pemerintah dalam wilayah atau
bagian wilayah suatu desa atau kelurahan