Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Akselerasi Penyelesaian Pekerjaan sesuai SPOPP melalui Pengelolaan Pengaduan Layanan “COMMAND CENTER” pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi

    Darman Satia Halomoan Simanjuntak | 14 August 2020

Abstract


Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia, juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan Negara dan rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia Internasional. Demikian pentingnya kegunaan tanah bagi hidup dan kehidupan manusia, maka campur tangan Negara melalui aparatnya dalam tatanan hukum pertanahan merupakan hal yang mutlak. Hal ini ditindaklanjuti dengan pemberian landasan kewenangan hukum untuk bertindak dalam mengatur segala sesuatu yang terkait dengan tanah, sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD Negara RI) Tahun 1945 yang merupakan acuan dasar dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelayanan publik adalah kunci penting dalam administrasi pemerintahan, karena merupakan bentuk hadirnya Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Pelayanan publik merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara kepada setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Dalam hal pelayanan publik di bidang pertanahan, Indonesia sebagai Negara berkembang saat ini sedang gencar dalam melakukan pembangunan infrastruktur sehingga memerlukan banyak tanah atau lahan untuk pembangunan tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional selaku pemegang otoritas dalam pelayanan pertanahan harus mampu bergerak maju dalam mendukung program percepatan pembangunan tersebut dengan terus berbenah serta berupaya berinovasi dalam memberikan layanan terhadap masyarakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur tersebut juga sangat berpengaruh terhadap peningkatan investasi yang masuk ke wilayah Indonesia. Salah satu wilayah yang banyak mendatangkan investor baik dalam maupun luar negeri adalah di wilayah Kabupaten Bekasi. Wilayah Kabupaten Bekasi dengan tanah kurang lebih seluas 1.225 kilometer persegi itu sekarang sudah berdiri ribuan perusahaan dari sejumlah kawasan industri besar seperti EJIP, Hyundai, Jababeka, GIIC, Kitic, MM2100, Lippo, Delta Mas, Marunda Center, dan Bekasi Fajar. Dari merekalah Kabupaten Bekasi mampu menyumbang 34,46 persen total investasi nasional serta berkontribusi lebih dari 22 persen volume ekspor nasional. Berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 lalu diketahui total investor yang mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) mencapai 2100 investor atau yang tertinggi di Indonesia. Mereka memilih Cikarang karena memiliki kawasan industri terbesar se-Asia Tengara. Saat ini sudah ada 40 negara yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Bekasi dengan dominasi investor dari negara Jepang, Korea, Tiongkok, serta Taiwan. Bahkan pada akhir 2017 lalu nilai investasi yang berhasil ditoreh mencapai Rp 52.842 triliun. Dari investasi sebesar itu terinci dari sektor Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp26,443 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp26,400 triliun.

Dokumen PDF Darman Satia Halomoan Simanjuntak.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan Tahun 2020
Keyword :