Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber
daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat
Indonesia, juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan Negara dan
rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada tingkat nasional maupun dalam
hubungannya dengan dunia Internasional. Demikian pentingnya kegunaan tanah bagi
hidup dan kehidupan manusia, maka campur tangan Negara melalui aparatnya dalam
tatanan hukum pertanahan merupakan hal yang mutlak. Hal ini ditindaklanjuti dengan
pemberian landasan kewenangan hukum untuk bertindak dalam mengatur segala
sesuatu yang terkait dengan tanah, sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia (UUD Negara RI) Tahun 1945 yang merupakan
acuan dasar dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pelayanan publik adalah kunci penting dalam administrasi pemerintahan, karena
merupakan bentuk hadirnya Negara dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakatnya. Pelayanan publik merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Negara kepada setiap warga negaranya tanpa terkecuali.
Dalam hal pelayanan publik di bidang pertanahan, Indonesia sebagai Negara
berkembang saat ini sedang gencar dalam melakukan pembangunan infrastruktur
sehingga memerlukan banyak tanah atau lahan untuk pembangunan tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional selaku pemegang
otoritas dalam pelayanan pertanahan harus mampu bergerak maju dalam mendukung
program percepatan pembangunan tersebut dengan terus berbenah serta berupaya
berinovasi dalam memberikan layanan terhadap masyarakat sehingga dapat
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur tersebut juga
sangat berpengaruh terhadap peningkatan investasi yang masuk ke wilayah
Indonesia. Salah satu wilayah yang banyak mendatangkan investor baik dalam
maupun luar negeri adalah di wilayah Kabupaten Bekasi.
Wilayah Kabupaten Bekasi dengan tanah kurang lebih seluas 1.225 kilometer
persegi itu sekarang sudah berdiri ribuan perusahaan dari sejumlah kawasan industri
besar seperti EJIP, Hyundai, Jababeka, GIIC, Kitic, MM2100, Lippo, Delta Mas,
Marunda Center, dan Bekasi Fajar. Dari merekalah Kabupaten Bekasi mampu
menyumbang 34,46 persen total investasi nasional serta berkontribusi lebih dari 22
persen volume ekspor nasional. Berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 lalu diketahui total
investor yang mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) mencapai 2100
investor atau yang tertinggi di Indonesia. Mereka memilih Cikarang karena memiliki
kawasan industri terbesar se-Asia Tengara. Saat ini sudah ada 40 negara yang
berinvestasi di wilayah Kabupaten Bekasi dengan dominasi investor dari negara
Jepang, Korea, Tiongkok, serta Taiwan. Bahkan pada akhir 2017 lalu nilai investasi
yang berhasil ditoreh mencapai Rp 52.842 triliun. Dari investasi sebesar itu terinci dari
sektor Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp26,443 triliun dan Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp26,400 triliun.