Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Penyediaan Peta Tematik Pertanahan Dan Ruang Sebagai Basic Layer Bagi Kegiatan Pengelolaan Dan Pelayanan Pertanahan Studi Kasus: Pengembangan Food Estate Di Provinsi Kalimantan Tengah

    Wahyu Sari Sabekti | 21 August 2020

Abstract


Rancangan Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 2020-2024 berdasarkan Land Management Paradigm menjelaskan bahwa Kadaster dan Infrastruktur Pertanahan (KIP) dibutuhkan sebagai pondasi untuk mencapai visi dan misi Kementerian ATR/BPN. KIP menjadi basic layer bagi berbagai macam kegiatan pertanahan, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development. KIP terwujud melalui penyediaan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang (GTPR).

Salah satu indikator keberhasilan dari penyediaan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang adalah rasio/cakupan luas bidang tanah terpetakan. Berdasarkan data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, luas Area Penggunaan Lain (APL) di Indonesia adalah seluas 64.324.602 Ha. Dimana di luas APL tersebut, setiap bidang tanah harus sudah terpetakan, terdaftar, dan hasil akhirnya adalah bersertifikat (memiliki hak). Sedangkan data dari KKP sampai dengan 2019, luas bidang tanah terdaftar melalui kegiatan pertanahan di APL telah mencapai 43.239.305 Ha atau sekitar 67,2% (termasuk fasum dan fasos). Sehingga ada seluas 21.085.297 Ha (32,8%) tanah yang belum terpetakan dan terdaftar. Luas tersebut di atas, menjadi program prioritas nasional Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan untuk melaksanakan pemetaan dan pendaftarannya (Peta Bidang Tanah).

Dalam rangka pemenuhan bidang tanah terpetakan, di Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan kegiatan antara lain: (1) pengukuran bidang tanah kadastral sistematis maupun sporadis, yang hasil akhirnya adalah Peta Bidang Tanah, dan (2) peta tematik pertanahan dan ruang yang hasil akhirnya adalah peta tematik yang memuat informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T). Penyediaan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang menjadi tanggung jawab Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik dalam hal ini Subdirektorat Pemetaan Tematik Pertanahan pada seksi Pemetaan Tematik dan Analis Tematik Pertanahan.

Dokumen PDF Wahyu Sari Bekti_compressed.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan Tahun 2020
Keyword :