Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN EFISIENSI PELAYANAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) MELALUI DIGITAL COLLABORATIVE WORKING PROCESS

    Mira Maryana Hidayanti | 24 August 2020

Abstract


Target peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia menjadi peringkat 50 (dari peringkat 91 di tahun 2017) merupakan salah satu kebijakan prioritas Presiden Joko Widodo untuk menjawab pertumbuhan ekonomi. Dalam mencapai peringkat tersebut, kemudahan memulai investasi distimulus dengan adanya sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Dalam sistem tersebut, RDTR merupakan kunci utama untuk menentukan kesesuaian lokasi investasi dengan rencana tata ruang yang menjadi syarat untuk terbitnya izin lokasi. Namun sayangnya, RDTR yang tersedia di Indonesia baru 65 perda dari 1999 yang diamanatkan di RTRW kabupaten/kota. Jika dikaitkan dengan tugas dan fungsi penulis di Seksi Bina Kota dan Perkotaan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, terdapat salah satu tusi yang krusial dan berpengaruh besar dalam percepatan penyediaan perda RDTR yaitu pelayanan pemberian persetujuan substansi. Persetujuan substansi merupakan upaya untuk menjaga harmonisasi rencana tata ruang di level kabupaten/kota serta provinsi dengan rencana tata ruang dan kebijakan di level nasional. Saat ini pelaksanaan persetujuan substansi di Seksi Bina Kota dan Perkotaan masih jauh dari standar waktu yang telah ditetapkan di Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka Penetapan Perda RTR Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota. Dari 14 (empat belas) dokumen yang diajukan di tahun 2018 dan 2019, baru 3 (tiga) dokumen yang terbit surat persetujuan substansinya di tahun 2019 dan 2020. Ketiga dokumen tersebutpun jika dirata-rata waktu penyelesaiannya memakan waktu 252 hari (dari 60 hari standar waktu yang telah ditetapkan dalam Permen). Proses kerja manual dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi merupakan salah satu yang menyulitkan dalam melakukan pengendalian pekerjaan mengingat banyaknya tahapan dan pihak yang terlibat dalam proses persetujuan substansi. Sering terjadi bottlenecking namun tidak terpantau dan teratasi lebih awal. Untuk itu, perlu dilakukan digitalisasi proses kerja persetujuan substansi (Digital Collaborative Working Process) dalam rangka peningkatan efisiensi pelayanan pemberian persetujuan substansi.

Dokumen PDF Mira Maryana.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan Tahun 2020
Keyword :