Dalam abstraksi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa untuk
mewujudkan tujuan nasional dan pelaksanaan cita-cita bangsa
dibutuhkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai ASN diserahi
tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan,
dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangun aparatur sipil
negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,
serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan
mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan
kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Agar pelaksanaan manajemen ASN sejalan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari
reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki
kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib
mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit
dalam pelaksanaan manajemen ASN.
Dalam rangka mendukung terwujudnya kondisi tersebut, pada
setiap instansi pemerintah diperlukan sosok pejabat pengawas yang
memiliki peran tanggung jawab mengelola, memimpin, dan
mengendalikan pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik.
Untuk mengembangkan kompetensi manajerial jabatan pengawas,
diperlukan mengadakan pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP).
Melalui pelatihan tersebut diharapkan mampu mewujudkan sosok
kepemimpinan melayani yang diindikasikan dengan kemampuan
membangun karakter dan sikap perilaku kepemimpinan Pancasila yang
berintegritas, menjunjung tinggi etika birokrasi, dan bertanggung jawab
dalam pengendalian pelayanan publik pada unit organisasinya sebagai
bentuk perilaku kepemimpinan Pancasila dan bela negara. Selain itu
mampu mengaktualisasikan kepemimpinan pelayanan dan pengendalian
pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya dengan melakukan inovasi,
kolaborasi, dan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal
dan eksternal dalam rangka implementasi peningkatan kinerja pelayanan
publik yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.