Perubahan sosial tatanan dunia akibat pengaruh dari globalisasi pada era
revolusi industri yang secara langsung dirasakan oleh seluruh sektor publik, tak
terkecuali pemerintahan. Adanya pergeseran sistem pelayanan yang semula berupa
pelayanan secara tradisional menjadi pelayanan publik berbasis digital. Hal ini
merupakan suatu perubahan yang tidak dapat dihindari, karena sebagai bagian dari
suatu sistem, manusia berkewajiban untuk terus dapat beradaptasi dan melakukan
inovasi agar dapat mengikuti perubahan global yang sangat dinamis.
Era revolusi industri 4.0 merupakan era yang ditandai dengan penggunaan
teknologi dgital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada
umumnya. Revolusi industri merupakan sebuah lompatan besar, dimana teknologi
informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai tingkat efisiensi
setinggi-tingginya. Sehingga dapat dikatakan pada era ini seluruh masyarakat telah
bergantung penuh pada teknologi digital untuk memudahkan kegiatannya seharihari. Perubahan ini membawa dampak besar dalam kebiasaan dan pola pikir
masyarakat terhadap layanan publik pemerintah. Masyarakat cenderung lebih kritis
dalam menyikapi permasalahan yang berhubungan dengan birokrasi sistem. Salah
satu upaya mengatasi masalah birokrasi ini adalah dengan adanya inovasi dan
peningkatan layanan publik.
Sebagai seorang ASN, tentunya ini menjadi dasar untuk terus mengembangan
kompetensi dalam melakukan inovasi dan beradaptasi dalam perubahan teknologi
yang sangat dinamis. Karena dalam suatu sistem pemerintahan, diperlukan integrasi
antara SDM yang kompeten, teknologi, dan sistem yang baik dalam membangun
suatu infrastuktur. Hal ini merupakan suatu tantangan dan juga tekanan bagi
penyelenggara pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dalam undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
disebutkan bahwa membangun kepercayaan publik yang dilakukan penyelenggara
pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan
dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan
publik. Dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan publik, pemerintah telah
melakukan perubahan sistem pelayanan publik dari sistem tradisional yang
sebelumnya terkesan kaku, beralih ke sistem e-govenrment yang telah mengikuti
perkembangan teknologi dan informasi. Dengan adanya e-government memudahkan
pelayanan sehingga lebih fleksibel dan lebih mudah serta dapat diakses kapanpun
dan dimanapun masyarakat berada. E-government didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan
komuniasi oleh institusi pemerintah. Pemanfaatan teknologi informasi ini bertujuan
untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih baik, meningkatkan hubungan
antara pemerintah dan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari adanya
penggunaan e-government ini adalah mengurangi korupsi, meningkatkan
transparansi, meningkatkan kenyamanan, dan dapat efisiensi dalam pemanfaatan
biaya. Pelaksanaan sistem publik digital merupakan salah satu bagian dari egoverment dimana sistem pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk digital. Dengan
adanya digitalisasi sistem, maka pelayanan publik dilakukan dalam bentuk elektronik,
banyak manfaat yang dapat dirasakan dengan adanya implementasi e-government
antara lain:
1. Memperbaiki layanan pemerintah
2. Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas
3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi
4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber
pendapatan baru
5. Menciptakan lingkungan masyarakat baru yang cepat dan tepat menjawab
permasalahan
6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah
dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam penyempurnaan pelayanan
publik digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, beberapa diantaranya adalah
penyempurnaan sistem teknologi digital berkaitan dengan sistem pelayanan publik,
mempersiapkan SDM yang kompeten dalam menjalankan sistem, serta menyusun
berbagai birokrasi yang diatur oleh kebijakan-kebijakan terkait dalam mewujudkan
good governance.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus
berupaya untuk mewujudkan good governance melalui tata kelola pemerintah yang
baik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, serta Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang
Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Tugas dimaksud selanjutnya diwujudkan
dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan pertanahan secara
menyeluruh di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selalu
mendorong seluruh pegawai untuk melaksanakan pelayanan prima kepada
masyarakat melalui berbagai macam penyempurnaan sistem pelayanan publik yang
menyangkut metode dan prosedur pelayanan dalam rangka memberikan pelayanan
yang mudah, cepat, tepat, terjangkau dan akuntabel melalui penerapan dan
pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada berbagai layanan.