Dunia sedang dihebohkan dengan munculnya Pandemi Corona
Virus Disease (Covid-19), yang membawa dampak signifikan ke
perubahan dunia. Mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan
sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit dari kemunculan virus Covid19 ini, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik sejak virus corona
pertama kali muncul akhir Desember 2019 lalu.
Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada 2
Maret 2020 lalu, pemerintah meningkatkan langkah-langkah dalam
menangani pandemi global dari Covid-19. Sebelum itu, pemerintah juga
telah meningkatkan kesiagaan banyak rumah sakit dan peralatan yang
sesuai dengan standar internasional, termasuk pada anggaran yang
secara khusus dialokasikan bagi segala upaya pencegahan dan
penanganan.
Sejak awal Maret 2020, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh
pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari membatasi hubungan sosial
(social distancing), menghimbau untuk bekerja di rumah (work from
home) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), meniadakan
kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk tetap di rumah serta
mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Kebijakan tersebut
bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut memiliki resiko
tinggi, hingga akhir Maret 2020 kebijakan pemerintah bukan hanya social
distancing tapi dilanjutkan dengan Physical Distancing, dan juga
pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang
membatasi layanan, menginisiasi layanan online bahkan sampai
meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Pembatasan pelayanan publik ini mulai dilakukan oleh
pemerintah sejak pertengahan bulan Maret 2020, dimulai dengan
meliburkan anak sekolah dengan meminta untuk belajar di rumah dan
kemudian menghimbau kepada pegawai-pegawai untuk melakukan Work
From Home (WFH).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Bertanahan Nasional
adalah salah satu Kementerian yang ditetapkan sebagai Penyelenggara
Pelayanan Publik khususnya di bidang Pertanahan dengan tujuan agar
terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan
pertanahan yang berkualitas, wajar dan adil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Bertanahan Nasional pada pasal 4 huruf d disebutkan salah satu jenis
pengaduan yang dikelola adalah pengaduan sengketa dan konflik
pertanahan.
Di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik sendiri, sebagai dasar dalam penyelenggara pelayanan
publik dalam memberikan pelayanan tidak diatur mengenai pembatasan
pelayanan publik, sebagaimana yang diterapkan oleh penyelenggara
pelayanan publik saat ini,. Tetapi berdasarkan undang-undang ini diatur
bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk
memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan,
dasar hukum, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian,
biaya, produk layanan, dan lain-lain sesuai dengan dalam Pasal 21.
Sehingga walaupun ada kebijakan pembatasan pelayanan publik tersebut,
penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi standar pelayanan
minimal dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing
pihak baik penyelenggara maupun masyarakat, sebagaimana diatur dalam
BAB IV dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. Sehingga walaupun terjadi
pembatasan dalam pemberian pelayanan publik, tetapi penyelenggara masih memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada
masyarakat.
Himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah dan
pembatasan pemberian pelayanan publik ini memang membuat
masyarakat menjadi kurang nyaman dalam menerima pelayanan publik,
tetapi ini merupakan kebijakan yang saat ini diambil pemerintah adalah
upaya untuk membatasi atau menghentikan penyebaran Virus Corona.
Dengan adanya pembatasan ini apakah kemudian hak-hak dari
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik menjadi berkurang? Itu
merupakan pertanyaan mendasar dari sebagian besar masyarakat.
Adanya social distancing dan physical Distancing karena adanya
Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) yang mengakibatkan
banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi
layanan, termasuk pelayanan pertanahan yang ada di Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN, sehingga menginisiasi untuk membuat
layanan online. Yaitu pelayanan pengaduan sengketa dan konflik
pertanahan secara online. Dengan menggunakan laman google form.
Dimana masyarakat yang bisa mengakses, mengisi data dan keterangan
serta mengupload data yang diperlukan dilakukan dirumah,
Dari tugas dan fungsi tersebut diatas terhadap penanganan
pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, secara jujur bisa dikatakan
belum dapat dilaksanakan secara optimal sebagaimana yang diwajibkan
aturan perundang-undangan kepada setiap penyelenggara pelayanan
publik yakni memberikan pelayanan yang berkualitas, wajar dan adil
kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya respon dari
seksi yang lain, ketika meminta data baik itu warkah maupun peta
sehingga penanganan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma masih sangat lambat yang
berdampak kepada seringnya mendapatkan komplein dari masyarakat.
Faktor lain juga yang sangat berperan begitu lambatnya
penanganan pengaduan adalah tidak terdapatnya tim teknis khusus yang menangani pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, tetapi hanya
dilaksanakan oleh Seksi penanganan masalah dan pengendalian
pertanahan Dan dengan kondisi pola penanganan seperti demikian
sangat sulit akan mendapatkan hasil pelayanan yang cepat, efisien dan
berkualitas kepada masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma
khususnya pelayanan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan.