Salah satu dari strategi pemerintah dalam mewujudkan tanah
menjadi sumber keadilan dan kemakmuran yaitu dengan melaksanakan
program strategis percepatan pendaftaran tanah. Kegiatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tiga tahun terakhir telah menjadi
program andalan yang dilaksanakan secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur. Kegiatan PTSL meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik
(pengukuran) dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar bidangbidang tanah serta pemberian surat tanda bukti hak atas tanahnya.
Kegiatan pengukuran merupakan salah satu mile stone dari
rangkaian kegiatan PTSL di provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019
dengan target 155.000 bidang tanah. Memperhatikan target yang telah
ditetapkan, sudah seharusnya menjadi prioritas untuk dilaksanakan
secara lebih cepat, efektif dan efisien. Pencapaian target sesuai dengan
waktu yang ditetapkkan perlu didukung dengan ketersediaan sumber
daya manusia dan peralatan. Permasalahan klasik kurangnya tenaga
teknis/surveyor kadaster(petugas ukur) yang tidak pernah mendapatkan
solusi berpotensi menimbulkan masalah baru diantarannya
keterlambatan penyelesaian target pengukuran dan pemetaan pada
kegiatan strategis, sedemikian juga pelayanan pengukuran dan
pemetaan pada permohonan rutin masyarakat. Permasalahan klasik ini
menunjukan tidak optimal pelaksanaan tugas fungsi seksi Pengukuran
dan Pemetaan Dasar di Bidang Infrastruktur Pertanahan Kantor Wilayah
BPN Provinsi Sulawesi Selatan yaitu melaksanakan koordinasi dan
pembinaan tenaga teknis dan surveyor pada Kantor Pertanahan di
wilayahnya.
Berdasarkan analisis beban kerja pengukuran dan pemetaan seProvinsi Sulawesi Selatan masih dibutuhan tenaga teknis berkompetensi
Pengukuran dan Pemetaan Kadaster (PPK) sebanyak 99 orang pada
tahun 2019. Dengan demikian proyek perubahan yang akan
2
diimplementasikan dengan inovasi pengadaan tenaga teknis surveyor
kadaster non PNS ini secara langsung akan meningkatkan Indikator
Kinerja Utama (IKU) Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar
(project leader), yaitu meningkatkan koordinasi dan bimbingan teknis
tenaga teknis, surveyor dan pemantauan pengukuran dan pemetaan
dasar. Sedemikian IKU mentor selaku atasan langsung dapat
ditingkatkan dengan terlaksana rekrutmen tenaga teknis baru ang akan
mendongkrak kinerja pelayanan pengukuran dan pemetaan kadaster.
Dari uraian di atas, diharapkan peserta DIKLAT PIM IV ini mampu
melaksanakan dan menyajikan proyek perubahan (Proper) sebagai
solusi dari masalah utama yaitu dengan judul “Pengadaan Petugas
Ukur Melalui Pelatihan Tenaga Teknis Surveyor Kadaster Non PNS
Berbasis Kompetensi Di Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Sulawesi Selatan”.