Sejak di keluarkannya kebijakan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 Di provinsi Sulawesi Tengah belum ada satupun Desa/Kelurahan yang di deklarasikan lengkap sedangkan untuk Potensi Desa lengkap baru 106 desa atau 1,1% dari keseluruhan jumlah desa yang ada di Sulawesi Tengah. Hambatan yang di hadapi oleh seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Sulawesi Tengah adalah, masih rendahnya cakupaan bidang tanah terdaftar, rendahnya kualitas data terhadap bidang tanah yang sudah terdaftar baik yang sudah terpetakan (Kw 1,2,3) maupun belum terpetakan (Kw 4,5,6).