Pelayanan pertanahan di Kota Tasikmalaya mengalami berbagai tantangan,
terutama terkait dengan ketidakakuratan dan ketidaksesuaian data antara Kantor
Pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini mengakibatkan
proses administrasi yang lambat, dan kesulitan dalam pengelolaan aset tanah.
Ketidaksesuaian data ini juga menyulitkan warga dalam mendapatkan pelayanan
yang cepat dan tepat, serta menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas.