Aksi perubahan ini bertujuan untuk mempercepat digitalisasi dan validasi data Buku Tanah guna mendukung penerbitan sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem. Implementasi aksi perubahan ini dilaksanakan selama dua bulan dalam jangka pendek dan memperoleh dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk mentor, coach, tim efektif, serta stakeholder internal dan eksternal. Hasil utama dari aksi perubahan ini adalah tervalidasinya Buku Tanah dan Pra Buku Tanah Elektronik, yang diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan penerbitan sertipikat elektronik.
Pelaksanaan aksi perubahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem berjalan dengan baik dan efektif dalam mendukung percepatan digitalisasi dan validasi data Buku Tanah, sehingga memperkuat pelayanan penerbitan sertipikat elektronik.