Petani dan nelayan memiliki posisi yang sangat strategis dalam pemenuhan
pangan masyarakat indonesia, sehingga peningkatan komoditas pertanian dan perikanan
amat perlu dan mendesak untuk dilakukan dalam pemenuhan pangan. Konflik agraria
dan sengketa tanah menjadi salah satu gesekan yang menganggu efektifitas kehidupan
pertanian dan perikanan.
Akibatnya banyak petani dan nelayan yang kehilangan mata pecaharian dan
menjadi pengangguran. Pengangguran menyebabkan bertambahnya penduduk miskin di
daerah pedesaan yang sebagian besar adalah petani dan nelayan. Oleh karena itu
reforma Agraria hadir untuk memperkecil ketimpangan penguasaan dan pemilikan
tanah yang dapat memberikan harapan dan pemerataan ekonomi masyarakat secara
menyeluruh.
Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan
penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan Aset adalah penataan
kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka
menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan Penataan
Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Komposisi distribusi penduduk menurut lapangan pekerjaan masyarakat Desa
Malalanda sebagian besar mata pencaharian sebagai petani (50%), PNS (8,1%),
Pensiunan (5,4%), TNI/Polri (12%), Ojek/Sopir (2,5%), Wiraswasta (16%), Nelayan
(6%).
Dari komposisi masyarakat Desa Malalanda berdasarkan pekerjaan, sektor
wiraswasta sebesar 16 % dan nelayan sebesar 6 % dapat diidentifikasi salah jenis usaha
yang ditekuni masyarakat sebagai wiraswasta yaitu usaha pengolahan ikan asap, khusus
untuk pengolahan ikan asap jenis usaha ini potensial untuk dikembangkan dimana usaha
tersebut masih tergolong sederhana baik dari aspek produksi, pengelolaan usaha dan
pemasaran. Pelaku Usaha Pengolahan Ikan Asap merupakan salah satu kelompok usaha
yang menjadi sasaran Penanganan Akses reforma Agraria dimana penulis akan
memfokuskan pada Optimalisasi Penyusunan Model Pemberdayaan Masyarakat yang
sesuai dengan kondisi pelaku usaha agar dalam pendampingan lebih terarah, sistematis
dan menyelesaikan akar persoalan yang dialami sehingga mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.