Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAYANAN PERTANAHAN OLEH MASYARAKAT DESA MELALUI PEMBENTUKAN AGRARIA AGENT DI KECAMATAN LAEN MANEN DAN KECAMATAN RINHAT (BENTUK KEBERPIHAKAN LAYANAN PUBLIK KEPADA KAUM MARJINAL)

    IDA AYU KOMANG, S.E. | 23 January 2024

Abstract


Dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Undang – undang ini lahir karena adanya kewajiban negara untuk melayani setiap warga negara dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik, selain itu lahirnya undang – undang ini juga sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, dan pada akhirnya undang – undang ini lahir sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik serta memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu serta kecepatan, kemudahhan serta keterjangakauan. Ruang lingkup pelayanan publikm sendiri meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta administratif yang kemudian diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan maka dapat dilakukan kerja sama antar penyelenggara, kerjasama yang dilaksanakan meliputi kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung pelayanan. Selain kerja sama antarpenyelenggara, penyelenggara juga dapat melakukan kerja sama tertentu dengan pihak lain didalam penyelenggaran pelayanan publik. Untuk melaksanakan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 maka perlu dibuat suatu Pedoman Standart Pelayanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang kemudian terwujud dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standart Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pada kenyataannya peraturan mengenai standart pelayanan dan pengaturan di bidang pertanahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, telah diatur dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan namun untuk memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maka perlunya disusun suatu pedoman ataupun acuan didalam pelayanan melalui peraturan tersebut diatas. Untuk mewujudkan serta mendukung penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian Agraria maka dapat ditopang dengan Reformasi Birokrasi yang merupakan upaya untuk memastikan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui penataan, percepatan serta inovasi diberbagai area. Pemerintah sendiri telah menetapkan program prioritas didalam rangka memperkuat stabilitas Polhukhanjam dan transformasi layanan publik melalui Reformasi Birokrasi dan Tata kelola yang kemudian ditopang dengan empat kegiatan prioritas yaitu : a. Penguatan implementasi manajemen ASN; b. Penataaan kelembagaan dan proses bisnis; c. Reformasi sistem akuntabilitas kinerja; d. Transformasi pelayanan publik. Sasaran Reformasi Birokrasi disesuaikan dengan sasaran pembangunan subsektor aparatur negara, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024 yang juga digunakan sebagai sasaran Reformasi Birokrasi. Terdapat tiga sasaran reformasi birokrasi nasional, yaitu: 1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel; 2. Birokrasi yang kapabel; 3. Pelayanan publik yang prima. Pemanfaatan layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka sendiri diketahui bahwa saat ini yang memanfaatkan layanan berbasis elektronik ialah para Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengakses layanan melalui loket mandiri, sedangkan pemanfaatan berbagai layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan Loketku sepanjang eksistensi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka berdiri selama 9 tahun baru terdapat beberapa pemohon yang terpantau melakukan tracking berkas maupun proses plotting bidang tanah melalui aplikasi sentuh tanahku, sedangkan pemanfaatan aplikasi loketku belum sama sekali mendapat minat masyarakat. Hal ini diketahui dari rekapan layanan elektronik yang dapat kita lacak melalui aplikasi KKP. Penyelenggaraan pelayanan publik yang kemudian bermuara kepada kepuasan masyarakat tentu saja sangat diharapkan akan menimbulkan timbal balik oleh masyarakat terkait penilaian kualitas pelayanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Umpan balik ini diharapkan akan menjadi alat evaluasi tersendiri bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, namun kondisi yang sering terjadi terkait dengan penilaian indeks kepuasan masyarakat ini justru tidak menampakkan keadaan sebenarnya dikarenakan keenganan masyarakat penerima layanan untuk melakukan penilaian. Hal ini tampak dari hasil penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat yang sama sekali tidak dilaksanakan oleh masyarakat tetapi masyarakat meminta kepada petugas loket untuk dapat mengisi indeks kepuasan masyarakat itu sendiri.

PDF document Laporan Fix.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :