Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) MENUJU DATA SIAP ELEKTRONIK (DSE) KELURAHAN TOMUAN MELALUI PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN VALIDASI BUKU TANAH, SURAT UKUR, DAN BIDANG TANAH (PERSIL) PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023

    Eko Pramono, S.ST., M.Si. | 23 January 2024

Abstract


Pertanahan merupakan salah satu aset yang penting dalam pembangunan suatu negara. Data pertanahan yang akurat, terverifikasi, dan terintegrasi menjadi sangat penting dalam pengambilan keputusan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan hakhak masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, percepatan validasi buku tanah, surat ukur, dan bidang tanah (persil) menjadi langkah penting yang harus dilakukan. Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, seperti banyak kantor pertanahan lainnya, masih menghadapi tantangan dalam percepatan validasi buku tanah, surat ukur, dan bidang tanah (persil). Tuntutan perbaikan terhadap pelayanan publik mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus berbenah kearah yang lebih baik dan bertransformasi kearah digitalisasi terutama dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. Oleh karena itu perlu melakukan langkah- langkah percepatan pemutakhiran data pertanahan sebagai database dalam rangka pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik. Data siap elektronik (DSE) merupakan data yang sudah terdigitalisasi dan tervalidasi baik itu Warkah, Buku Tanah, Surat Ukur, maupun Bidang Tanah (Persil). Hal inilah yang menjadi cikal bakal database valid terintegrasi, sehingga data dimaksud dapat digunakan dalam segala hal pelayanan pertanahan secara elektronik dimasa yang akan datang. Secara bertahap dan berkelanjutan, sebagaimana arahan Sekretariat Jenderal ATR/BPN dalam Surat Edaran Nomor: 5/SE-100.TU.02.01/VIII/ 2019 tentang Standarisasi Digitalisasi Warkah, Kantor Perttanahan Kota Pematang Siantar terus berbenah dalam hal mempersiapkan data siap elektronik dimaksud. Hal ini memang telah menjadi tuntutan pada setiap kegiatan bahwa setiap data yang ter input pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) haruslah data yang memang sudah valid dan berkualitas. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dengan membentuk Tim Efektif pengawasan guna fungsi monitoring dan evaluasi.

Dokumen PDF Laporan Akhir Implementasi Aksi Perubahan Eko Pramono Fix_compressed-dikompresi.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :