Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata/Ruang awal maret lalu banyak
menekankan terhadap agenda transformasi digital yang sedang dan akan dilaksanakan oleh
Kementerian. Transformasi yang akan dilaksanakan ditujukan untuk peningkatan investasi,
mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang berkualitas.
Temuan ombudsman Republik Indonesia terhadap kantor pertanahan di Indonesia
menunjukkan bahwa kualitas layanan masih perlu ditingkatkan, hal ini tercermin dari laporan kualitas
layanan tahun 2022. Pada laporan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara memiliki nilai
55,38 untuk kegiatan pelayanan Pengukuran Bidang Tanah dan 69,91 untuk pelayanan Pendaftaran
Hak Milik Perorangan dimana rata-rata nasional untuk seluruh kegiatan layanan tersebut berada pada
angka 69,28 dan Provinsi Jawa Tengah berada pada rata-rata 53,75. Artinya secara nasional kualitas
layanan berada pada zona kuning dan layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara berada
sedikit di atas angka rata-rata Jawa Tengah dan di bawah rata-rata Nasional. Data dari ombudsman
pula, pada tahun 2021, ombudsman menerima sebanyak 1.612 aduan masyarakat terkait agraria.
Lebih lanjut juga disampaikan bahwa hasil temuan Lembaga KPK terhadap Layanan
Pertanahan, sebagai berikut : 1) Layanan Pertanahan Lebih Banyak Menggunakan Kuasa; 2) Waktu
Layanan Melebihi SLA/ SOP & Terjadi Diskriminasi Pelayanan; 3)Pengenaan Biaya Tambahan Di
luar PNBP Tinggi, hal ini disebabkan karena : Kesulitan pengaturan terkait besaran biaya jasa
pengurusan layanan pertanahan oleh kuasa (kecuali biaya pembuatan akta)/ biaya ditentukan
berdasarkan negosiasi karena pertimbangan ketidakpastian layanan.
Disamping masih banyak ditemukan kelambatan layanan pertanahan tersebut, hampir setiap
tahun banyak terjadi pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, baik karena sengketa batas,
tumpang tindih, dan sebagainya, dan respon dan penanganan pengaduan sengketa dan konflik
pertanahan maih sangat lambat penyelesiannya, karena belum adanya keseragaman dalam
penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Untuk itu pada tahun 2020 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional,
mengeluarkan peraturan terkait penanganan sengketa pertanahan yang diatur dengan dengan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasiobal Nomor 21 Tahun
2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam peraturan ini dijelaskan
bahwa kasus pertanahan meliputi :
1) Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau
lembaga yang tidak berdampak luas;
2) Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan,
organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah
berdampak luas;;
3) Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui
lembaga peradilan. Tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan dan keterampilan
dalam bidang digital, khususnya dalam pengoperasian aplikasi-aplikasi, sebagai salah satu
berhasilnya program transformasi digita, namun ada hal yang tidak kalah pentingnya adalah kesiapan
data pertanahan yang berkualitas sala satunya dengan cara digitalisasi data pertanahan analog menjadi
data pertanahan elektronik, data-data pertanahan berupa arsip dan warkah pertanahan dari memenuhi
Data Siap Elektronik dengan proses digitalisasi data pertanahan dengan mengacu pada standart yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria Dana Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran
Tanah, sehingga akan bisa memberikan pelayanan yang efisien dan berkualitas kepada para
masyarakat. Dengan tersedianya data pertanahan siap elektoronik maka Kantor Pertanahan Kabupaten
Banjarnegara akan selalu siap dalam menghadapi perubahan era seperti Revolusi Industri 4.0 maupun
Society 5.0, maupun perubahan era-era yang akan datang.
Dalam mewujudkan rencana tersebut, beberapa tantangan yang diakibatkan oleh kondisi
terkini di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara diantaranya: (1) sebagian besar pegawai
berusia 50 hingga 55 tahun akan memberikan tantangan tersendiri dalam melakukan proses
transformasi digital secara menyeluruh di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara;
(2) Terbatasnya kemampuan penggunaan komputer dan data pertanahan yang terbatas hanya pada
beberapa tipe pekerjaan yang juga dilakukan oleh pegawai dan sub unit kerja tertentu juga
menyebabkan kurang optimalnya percepatan pelayanan pengaduan pertanahan dan penyelesaian
kasus pertanahan.
Oleh karena itu, rancangan aksi perubahan akan ditujukan untuk mencoba mengurai masalah
tersebut dengan cara memanfaatkan kanal media sosial sebagai media informasi pertanahan dan
penagduan masalah pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara dengan Rancangan
Aksi Perubahan berjudul “Optimalisasi Pemanfaatan Informasi Layanan Pertanahan Dalam
Penangnan Pengaduan Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara”.