Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


INTEGRASI PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PADA LAYANAN ELEKTRONIK KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL MELALUI MICROSITE JASA KEUANGAN

    MUHAMMAD IRFAN, S.T., M.GISc | 23 January 2024

Abstract


Undang-Undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak dan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2013 tentang tata cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak (selanjutnya ditulis PNBP) oleh bendahara penerimaan mengamanatkan bahwa penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui 2 cara, yakni melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang ditunjuk oleh bendahara Penerimaan. Peraturan ini telah mengalami perubahan sejak diterbitkannya undang-undang nomor 9 tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak, dimana mengamanahkan bahwa wajib bayar baik pribadi maupun badan wajib membayar PNBP terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (selanjutnya ditulis ATR/BPN) saat ini masih memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN, yang mana pada pasal 27 diatur terkait pembayaran ke kas negara yang wajib disetor langsung secepatnya. Pada peraturan Direktur Jenderal Anggaran nomor PER-6/AG/2016 tentang tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan non anggaran secara elektronik diatur mengenai penyetoran PNBP melalui Sistem Informasi Penerimaan negara Bukan Pajak Online atau disebut sebagai SIMPONI. Dengan pembayaran secara online ini dimungkinkan pengguna jasa layanan menerima kode billing yang dapat dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Integrasi SIMPONI dengan Kementerian ATR/BPN telah terjalin untuk penerbitan kode billing yang dibayarkan oleh pengguna jasa, baik di loket kantor pertanahan maupun layanan elektronik. Dalam kaitannya dengan layanan elektronik, pembayaran PNBP masih dilakukan diluar sistem elektronik, sehingga masih dimungkinkan file hilang, pdf sps gagal terbit dan pembayaran PNBP dilakukan bukan oleh pemegang akun aplikasi. Untuk mengatasi kendala sebagaimana disebutkan diatas, perlu dilakukan langkah mitigasi dengan melakukan pekerjaan purwarupa integrasi aplikasi sistem elektronik kementerian dengan sistem elektronik jasa keuangan. Dengan adanya integrasi ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pengguna layanan dalam melaksanakan pembayaran PNBP secara langsung pada laman aplikasi layanan elektronik Kementerian ATR/BPN.

Dokumen PDF Irfan_AksiPerubahan.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :