Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ELEKTRONIK MELALUI OPTIMALISASI VALIDASI DATA DENGAN METODE KOLABORASI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG

    Made Widiartana, S.Si.T., M.H. | 17 January 2024

Abstract


Tanah sebagai kebutuhan dasar manusia, karena sebagian besar aktivitas  manusia dilakukan di atas tanah, sejak lahir sampai mati manusia membutuhkan tanah untuk melangsungkan hidupnya. Kewenangan Negara dalam mengatur tentang pertanahan diamanatkan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, maka sebagai wujud penerapan sila ke dua Pancasila yang menyangkut hak asasi warga negara Indonesia dan demi tercapainya kepastian hukum serta keadilan terhadap hak atas tanah, negara melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dalam penerapan kepemimpinan Pancasila sebagai landasan bagi pelaksanaan kegiatan layanan bagi masyarakat, pemerintah dituntut untuk dapat memberikan kemudahan, kepastian dan kejelasan atas layanan yang diberikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kabupaten Badung dengan 6 Kecamatan dan 62 desa/kelurahan dan wilayah yang membentang utara-selatan ditengah-tengah pulau Bali memiliki beragam topografi dari yang datar di pesisir pantai di wilayah selatan hingga ke perbukitan di wilayah utara. Wilayah selatan memiliki tingkat kepadatan penduduk yang lebih tinggi di banding dengan wilayah utara, persentase pendaftaran tanahnya juga di dominasi oleh wilayah selatan. Dalam rangka persiapan layanan pertanahan secara elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung telah mulai melaksanakan kegiatan validasi data pertanahan yang diawali dengan input atau entry data pada aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan). Semua dokumen otentik yang ada dilakukan digitalisasi dan validasi termasuk melakukan unggah dokumen berupa hasil scan dokumen otentik tersebut. Hal hal diatas saling terkait dan mempengaruhi kualitas data pertanahan yang menjadi dasar layanan elektronik di bidang pertanahan, ke semuanya perlu mendapat penanganan dengan baik sehingga layanan pertanahan tidak terganggu. Aksi perubahan yang dipilih untuk dilakukan adalah perbaikan kualitas data pertanahan sehingga memenuhi kriteria valid sesuai petunjuk teknis PTSL Nomor 01/JUKNIS-300.01.01/II/2019 hingga terwujud kabupaten lengkap sesuai surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang nomor B/UK.03.01/84-300/III/2023. Aksi perubahan ini mengambil judul “Peningkatan Kualitas Layanan Elektronik melalui Optimalisasi Validasi Data dengan metode Kolaborasi Validasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung”. 




Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan PKP Made Widiartana FIX.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :