Dalam upaya mewujudkan perencanaan tata ruang dan
pemanfaatan ruang yang berkualitas, penyusunan RTR (khususnya
RDTR) perlu mampu mengenali permasalahan, pandangan, tanggapan, harapan, keinginan dan kebutuhan masyarakat terhadap konsep RDTR
yang sedang disusun, salah satunya melalui mekanisme konsultasi publik. Kewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rencana
Tata Ruang telah disebut dengan jelas dalam Peraturan Menteri
ATR/BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan
Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, dan telah diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diatur dalam PP No. 68
Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat
dalam Penataan Ruang. Meskipun telah diamanatkan dalam peraturan perundangan terkait, pada kenyataannya pelibatan masyarakat dan para pemangku
kepentingan dalam penyusunan RTR (RDTR) masih mengalami banyak
kendala, antara lain sebagaimana tercermin pada suatu indikator persepsi
masyarakat yang dilakukan pada saat Konsultasi Publik RTRW
Pekanbaru, yang menemukan bahwa:
Tingkat kehadiran peserta adalah 71%
Jumlah undangan sangat terbatas
Dari total jumlah peserta yang hadir, komposisi peserta dari
masyarakat umum kurang dari 40%. Masyarakat umum yang
dimaksud disini merupakan unsur non-pemerintah sebagaimana
didefinisikan dalam PP No. 68 Tahun 2010, bahwa masyarakat
adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat
hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non- pemerintah lain dalam penataan ruang
Daya kritis masyarakat terhadap konsep rencana tata ruang yang
diusung rendah, misalnya terhadap keberadaan sarana rekreasi dan
olehraga di Pekanbaru.
12
Selain hal-hal tersebut, kondisi pandemi Covid-19 yang ada saat
ini semakin memberi tantangan bagi pelaksanaan pelibatan masyarakat
dalam penyusunan RTR (RDTR) secara umum maupun pelaksanaan
Konsultasi Publik secara khusus. Untuk dapat mencapai sasaran strategis Nasional dan
Kementerian ATR/BPN terkait perencanaan tata ruang yang berkualitas
untuk dapat mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka
diperlukan upaya kreatif dalam pelibatan masyarakat dalam penyusunan
RTR (RDTR) agar tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat serta
meningkatkan kualitas masukan masyarakat terhadap RTR (RDTR). Terkait dengan hal tersebut diatas maka diperlukan aksi
perubahan berupa pengembangan mekanisme pelibatan masyarakat
(dalam konsultasi publik) yang berbasis spasia