Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Optimalisasi Layanan Pengelolaan BMN Melalui Inventarisasi Data BMN Secara Elektronik Dan Pemutakhiran Standar Operasional Prosedur Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Tata Ruang.

    Febri Kresdwianto, ST | 17 January 2024

Abstract


Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 127/KM.6/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara, merupakan indikator pengukuran kinerja atas kualitas penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara yang diterapkan pada seluruh Kementerian/Lembaga sebagai salah satu pendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Implementasi Indikator Kinerja Pengelolaan BMN atau dikenal dengan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai alat pengukuran kualitas pengelolaan Barang Milik Negara IPA merupakan bentuk penguatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Negara sebagai upaya Pengelola Barang bersamasama Pengguna Barang untuk terus menerus melakukan perbaikan Tata Kelola Barang Milik Negara, dengan Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Barang dan Kementerian/ Lembaga sebagai Pengguna Barang. Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai Indikator Kinerja Pengelolaan BMN digunakan oleh Kementerian PAN RB sebagai salah satu penilaian Reformasi Birokrasi pada seluruh Kementerian/Lembaga. Landasan teori dari penyusunan Indikator Kinerja Pengelolaan BMN adalah mengacu pada Siklus Hidup Manajemen BMN yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pengelolaan BMN merupakan kegiatan-kegiatan yang terus menerus dilakukan atau yang disebut dengan siklus, yang meliputi kegiatan mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Seluruh siklus dilaksanakan di bawah tanggung jawab pejabat pengelolaan BMN.  Saat ini terdapat beberapa kondisi yang menghambat pelaksanaan tugas tersebut, yaitu: 1. Penatausahaan BMN yang telah berubah dan bermigrasi dari aplikasi Sistem Informasi  Manajemen dan Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK BMN) ke Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) telah dilaksanakan secara online sehingga mendukung Pelaporan Keuangan yang akuntabel dan efisien, tidak seiring dengan proses inventarisasi Aset yang masih dilaksanakan secara manual. 2. Tugas dan fungsi pengelolaan BMN tidak dapat berjalan secara optimal karena belum adanya Standar Operasional dan Prosedur dalam tiap siklus rangkaian tugas dalam pengelolaan BMN yang telah dilaksanakan dengan menerapkan penggunaan aplikasi SAKTI. 3. Inventarisasi BMN yang belum optimal dan belum menghasilkan data yang akurat, karena masih adanya perbedaan antara data fisik BMN di lapangan dengan data pencatatan pada Aplikasi SAKTI dan Aplikasi SIMAN. 4. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang belum berdasarkan atas kebutuhan fasilitasi dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pegawai Direktorat Jenderal Tata Ruang. Oleh karena itu diperlukan 3 (tiga) pelaksanaan Implementasi Aksi Perubahan yang  menjadi modal dasar proses layanan pengelolaan Barang Milik Negara, ketiga aksi tersebut adalah:1. Pelaksanaan Inventarisasi Data Pengelolaan BMN. 2. Penyusunan Standar Operasional Prosedur bidang Pengelolaan BMN. 3. Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang berdasarkan atas beban  kerja, analisa jabatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Ketiga pelaksanaan aksi perubahan tersebut diharapkan menjadi titik pangkal  peningkatan layaanan pengelolaan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang.

 





Dokumen PDF Febri Kresdwianto_LAP_G1A1K3_FIX.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :