Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan seluruh bidang tanah di
wilayah Republik Indonesia sebanyak 126 Juta bidang selesai pendaftarannya
pada tahun 2025. Target tersebut kembali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Rapat Kerja Nasional ATR/BPN
di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2023. Pemenuhan target tersebut diharapakan
dapat tercapai melalui program-program pendaftaran tanah yang berasal dari
inisiasi Pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
Redistribusi Tanah, Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), dan Sertipakasi
Lintas Sektor (Lintor).
Program-program yang sebagaimana disebutkan diatas beberapa tahun
terakhir membuat pendaftaran tanah diwilayah Indonesia meningkat sangat
signifikan. Akan tetapi tidak cukup efektif terhadap tanah yang merupakan
barang milik daerah khususnya tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Sigi.
Kondisi tersebut di atas menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, yang mana sesuai
laporan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terhadap
pengelolaan aset daerah Kabupaten Sigi, disebutkan dalam salah satu penilaian
disclaimernya bahwa : “Pemda tidak memiliki kemauan kuat dalam
sertipikasi BMD. Hal ini mengakibatkan banyaknya BMD dikuasai oleh pihak
yang tidak berhak yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan
negara.” Dengan demikian diperlukan upaya maksimal untuk dilakukan
peningkatan pengamanan aset secara administrasi, fisik dan yuridis. Dengan
pengelolaan aset Daerah yang optimal tentunya akan berpengaruh dalam
meningkatkan opini penilaian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara periodik dilakukan.
Berdasarkan kondisi dan uraian di atas, maka Kantor Pertanahan
Kabupaten Sigi bersemangat untuk berupaya meningkatkan pelayanan dan
3
bersinergi dalam membantu peningkatan dan percepatan penyelesaian legalisasi
tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, oleh karena itu peserta
mengambil inisiatif untuk membuat rancangan aksi perubahan dengan judul
“Percepatan Pensertipikatan Tanah Aset Pemda Kab. Sigi Sebagai
Tindaklanjut Penilaian KPK Pemda Tidak Memiliki Kemauan Kuat
Dalam Sertipikasi BMD Melalui Perbaikan Database dan Pembentukan
Tim Terpadu Kantor Pertanahan Dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sigi”.