Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DALAM RANGKA PENCEGAHAN SENGKETA TANAH MELALUI PEMBENTUKAN TIM TERPADU DAN PENCANTUMAN KOORDINAT BATAS TANAH PADA ALAS HAK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO SELATAN

    Mumin Haryanto, S.H | 16 January 2024

Abstract


Tanah merupakan unsur penting bagi manusia dalam menjalani kehidupan dan bertahan hidup, bagi bangsa Indonesia yang merupakan negara agraris dan kepulauan, tanah jelas memiliki peran penting bagi kehidupan setiap orangnya. Bagi negara dan pembangunan, tanah menjadi modal dasar bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara dan untuk mewujudkan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena dengan kedudukannya yang demikian itulah pemilikan, pemanfaatan, maupun penggunaan tanah memperoleh jaminan perlindungan hukum dari pemerintah. Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat dan kebebasan diri seseorang. Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak tersebut tetap dibatasi oleh kepentingan orang lain, masyarakat, dan terlebih lagi negara.

Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan merupakan salah satu unit kerja pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan. Sengketa konflik dan perkara pertanahan yang marak terjadi di Kabupaten Barito Selatan saat ini adalah sebagai berikut : 1. Sengketa batas. 2. Sertipikat tidak dapat dilakukan pemetaan/plotting. 3. Salah plotting. 4. Klaim kepemilikan tanah pada bidang tanah yang sama, sebagai akibat dari : - Pemilik tanah tidak mengetahui pasti lokasi batas-batas tanah. - Lurah/Kepala Desa menerbitkan alas hak (SPPFBT/ SKT) tidak mengetahui lokasi. - Lurah/Kepala Desa menerbitkan alas hak (SPPFBT/ SKT) berulang pada bidang tanah yang sama. Keempat masalah tersebut sering dan terus terjadi di tengah masyarakat. Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan sering kali kesulitan mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikan masalah tersebut karena tidak didukung data acuan yang cukup untuk menyelesaikannya.

Dengan adanya titik koordinat pada surat-surat tanah maka titik koordinat batasbatas bidang tanah akan terrecord/terdokumentasi sebagai warkah dan akan tersimpan di Kantor Desa/Kelurahan serta Kantor Pertanahan, sehingga kapan saja warkah tersebut diperlukan akan tersedia, adanya keterpaduan data dan saling melengkapi diantara data yuridis dan data fisik, peningkatan kualitas produk sertipikat terutama mengenai lokasi letak tanah dan batas-batasnya, diharapkan mampu memutus mata rantai penyebab timbulnya sengketa pertanahan, menurunnya jumlah sengketa baru yang disebabkan tumpang tindih alas hak sehingga diharapkan dapat lebih memudahkan Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan target Proyek Strategis Nasional berupa pendaftaran tanah.

Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan Final_.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :