Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang secara nasional. selama 5 tahun ke depan (2020-2024), Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki visi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 tentang Renaca Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024 yaitu: "terwujudnya penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia dalam melayani masyarakat untuk mendukung tercapainya: "Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong gorong."
apabila melihat kondisi saat ini, pengelolaan aplikasi sistem informasi geografi terhadap data-data penatagunaan tanah dan penataan ruang masih terpisah-pisah dan belum terdapat pada satu portal data, selain itu beberapa data/kegiatan pertanahan dan tata ruang belum tersedia pada aplikasi.
berdasarkan uraian dalam latar belakang tersebut, penulis menyusun aksi perubahan ini dengan judul " PEMBANGUNAN BASIS DATA SPASIAL PERTANAHAN DAN RUANG MELALUI SISTEM APLIKASI MONSTERA PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR"