Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam
menjalankan proses-tata kelola pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Isu ini
menjadi penting untuk direspon Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan
pemerintahan kelas dunia di tahun 2025. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN harus
melakukan transformasi digital melalui pelaksanaan tata kelola Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik yang terpadu dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas
proses manajemen pemerintahan melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik yang berkualitas.
Untuk menunjang optimalisasi dan peningkatan kinerja Direktorat Penertiban
Pemanfaatan Ruang Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
pengembangan sistim monitoring dan evaluasi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang
secara digital sangat diperlukan. Permasalahan utama kinerja organisasi dalam
pengenaan sanksi administratif kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang
adalah kurang berkualitasnya data dan informasi kasus yang ada saat ini yang
disebabkan oleh belum tersedianya SOP monitoring kasus di daerah dan belum
tersedianya teknologi informasi yang melibatkan pemerintah daerah dalam proses
pemutakhiran data.
Terobosan perubahan dalam aksi perubahan yang dilakukan yaitu
Pembangunan Sistem Monitoring dan Evaluasi Kasus Pelanggaran Pemanfaatan
Ruang secara Digital, dengan sasaran kegiatan, yaitu: penyusunan konsep
monitoring dan evaluasi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyediaan
basis data kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terstandarisasi di Wilayah
Sumatera (jangka pendek), pembangunan sistem informasi monitoring dan
evaluasi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang secara digital (jangka menengah),
dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang
di seluruh Indonesia, serta pemberian reward bagi pemerintah daerah dalam
penertiban pemanfaatan ruang (jangka panjang).
Aksi perubahan ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi organisasi
dalam meningkatkan kinerja organisasi terkait penanganan kasus dan pengenaan
sanksi administratif, serta mampu meningkatkan layanan data dan informasi
kasus pelanggaran pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan stakeholder dengan
lebih cepat dan terpercaya.