Salah satu topik pada Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional tahun 2023 adalah “Strategi Transformasi Digital untuk Mewujudkan
Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkualitas”. Rumusan hasil pembahasan topik
tersebut adalah, bahwa Transformasi digital memerlukan penguatan faktor policy, people,
process, dan technology, serta melakukan self-diagnostic agar penyediaan layanan secara
elektronik bisa menjawab kebutuhan pemangku kepentingan terkait, dengan melaksanakan:
a. Penajaman roadmap transformasi digital dalam Renstra 2025-2029.
b. Penguatan peran Kanwil dan Kantah melalui antara lain penyiapan Data Siap Elektronik
(DSE) dan dukungan data pertanahan untuk percepatan penyelesaian RTR.
Sebagai upaya mewujudkan Rencana Strategis tersebut Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menetapkan tujuh sasaran strategis (7 strategic
goals) sampai tahun 2024, dimana salah satunya adalah “Mewujudkan Kantor Layanan
Modern yang memberikan produk, layanan dan pusat informasi pertanahan dan
Tata Ruang secara elektronik berbasis teknologi informasi”.
Data Siap Elektronik (DSE) adalah data pertanahan yang valid secara terkstual (Buku
Tanah dan Surat Ukur) juga valid secara spasial (bidang tanah/Surat Ukur). Kondisi DSE
Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang pada tanggal 22 September 2023 baru mencapai
79,49% (Lampiran 1). Secara kuantitatif sudah terbilang tinggi, bahkan untuk buku tanah
valid sudah mencapai angka 95,93%. Namun demikian pada kenyataannya data yang
dinyatakan valid namun sesungguhnya belum valid (valid semu).
Pada bulan September 2023 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terdaftar
sebanyak 1.172 permohonan layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT). Dari jumlah tersebut masih terdapat 220 (18,77%) layanan
pengecekan/SKPT (Lampiran 5) terdapat ketidaksesuaian antara data manual dengan data
elektronik, dengan kata lain data digital (elektronik) buku tanah tidak sesuai dengan data
fisik buku tanahnya (Lampiran 2dan Lampiran 3). Bahwa untuk layanan pengecekan
sertipikat, apabila data pada aplikasi KKP belum valid maka permohonan akan ditolak oleh
sistem.
Gagasan/solusi inovatif yang dipilih untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah
dengan menyelenggarakan validasi secara sistematis dan sporadis (pra layanan maupun
pasca layanan) yang dilaksanakan oleh tim khusus. Untuk validasi sporadis pra layanan
dilaksanakan melalui Klinik Validasi Data Elektronik (K-VDE. Harapan yang ingin dicapai
dari pembentukan K-VDE ini adalah meningkatnya DSE Kantor Pertanahan Kabupaten
Jombang menjadi 90%.