Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Peningkatan Layanan Informasi Publik Melalui Pengembangan Sistem Layanan Informasi Publik Terintegrasi Antara Kementerian, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional di Biro Hubungan Masyarakat

    Adhi Maskawan SH., MT., MSc | 16 January 2024

Abstract


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai organisasi badan publik harus mengimplementasikan prinsip Tata Pemerinatah yang Baik (Good Governance). Salah satu aspek yang penting dalam Tata Pemerintahan yang baik berdasarkan United Nations Development Programe (UNDP) adalah prinsip transparansi dan keterbukaan terhadap publik. Disamping itu juga sebagai salah satu wujud dari pemerintahan terbuka (Open Government). Berkaitan dengan hal tersebut Biro Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkannya. Layanan informasi publik, sebagai salah satu pelaksanaan dari keterbukaan informasi wujud dari pemerinatah terbuka, dilaksanakan oleh oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk di Kementerian, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dimana Biro Humas menjadi Koordinator dan Pembina dari PPID secara keseluruhan. Pada pelaksanaannya masih terdapat kendala, hal ini ditunjukan dengan masih sedikitnya Kanwil dan Kantah yang mendapatkan predikat “Informatif” dalam layanan informasi publik, tercatat hanya 4 (empat) Kanwil dan 6 (enam) Kantah. Hal ini menunjukan tingkat keterbukaan informasi di Kementerian ATR/BPN belum optimal. Belum otimalnya pelaksanaan layanan informasi publik di Kementerian ATR/BPN antara lain disebabkan belum seragamnya layanan informasi publik di kanwil dan Kantah, baik dari sisi penyajian informasi maupun dari sisi implementasi satndar dan prosedur layanan infromasi publik. Disamping itu belum ada alat atau sistem monitor pelaksanaan infromasi publik di Kanwil dan Kantah. Oleh karena itu diperlukan suatu sistem yang dapat memberikan keseragaman dan standar dalam melaksanakan layanan informasi publik serta dapat memonitor pelaksanaan layanan informasi publik baik di Kementerian, Kanwil dan Kantah. Berdasarkan kondisi tersebut, gagasan dalam penyelesaian masalah adalah mengembangkan Sistem Layanan Infromasi Publik yang Terintegrasi Antara Kementerian, Kanwil dan Kantah. Sistem ini berbasis web, dengan mengembangkan sistem yang telah dibangan di Kementerian melalui penambahan fungsi untuk pengelolaan oleh Kanwil dan Kantah. Kanwil dan Kantah akan disediakan web PPID untuk dikelola masing-masing dengan standar yang sudah dibangun oleh PPID Kementerian, selain itu ditambahakan fungsi dalam menerima permohonan informasi publik secara online, dan fitur monitoring layanan pemberian informasi publik. Sistem layanan informasi online dan monitoring ini akan terkoneksi dengan PPID Kementerian, sehingga PPID Kementerian juga dapat memonitor kinerja layanan infromasi publik di setiap Kanwil dan Kantah. Disamping itu, dalam sistem ini dikembangakan fitur komunikasi antara PPID Kanwil/Kantah dengan PPID Kementerian, sehinggga koordinasi antar PPID lebih mudah dan dapat digunakan untuk koordinasi dalam penyelesaian masalah terkait layanan informasi publik.

Dokumen PDF Laporan Imlementasi Aksi Perubahan_PKA2_Adhi Maskawan_compressed.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :