Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA), dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 telah mengamanatkan bahwa hak
atas tanah hapus apabila diterlantarkan. UUPA yang bersumber dari nilai-nilai Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945, mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan
memimpin penggunaannya sehingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara memberikan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai
dan Dasar Penguasaan Atas Tanah kepada orang atau badan hukum untuk diusahakan,
digunakan, dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar
penguasaannya, dipelihara tanahnya, serta dilarang menelantarkan tanahnya. Oleh karena
itu penelantaran tanah selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis
(hilangnya potensi ekonomi tanah) dan tidak berkeadilan, juga merupakan pelanggaran
kewajiban pemegang hak/dasar penguasaan atas tanah, atas dasar tersebut negara berhak
untuk menertibkan tanah-tanah yang diterlantarkan.