Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa
pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data
yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda
bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Dari
definisi tersebut, maka dapat diketahui bahwa output akhir dari kegiatan ini
adalah pemberian tanda bukti hak berupa sertipikat tanah. Kegiatan pendaftaran
ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara sistematis dan sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistematis merupakan kegiatan pendaftaran tanah
yang dilakukan secara serentak oleh Pemerintah dalam wilayah atau bagian
wilayah suatu desa atau kelurahan. Implementasi dari pendaftaran tanah
pertama kali secara sistematis yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL). PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang
dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh
wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama
lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan
kebenaran.
Dalam perkembangannya, Pendaftaran Tanah Sistematis yang
dilaksanakan desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan demi
kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh
wilayah Republik Indonesia menjadi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL). Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan
konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap
dan akurat.