Dalam hal mewujudkan visi Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yakni “Terwujudnya Penataan
Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandart
Dunia dalam Melayani Masyarakat”, sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tahun 2020-2024.
Untuk mencapai visi tersebut diatas, Kementerian ATR/BPN telah
menetapkan 2 (dua) misi yakni : “Menyelenggarakan Penataan Ruang
dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan
Berkeadilan dan Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan
Penataan Ruang yang Berstandart Dunia”. Bahwa menunjang visi dan misi Kementerian ATR/BPN menuju kelembagaan yang berstandart
dunia baik dalam penataan, pelayanan ruang dan pertanahan.
Frasa standart dunia lekat dalam perkembangan teknologi informasi
yang bukan saja Revolusi Industri 4.0 akan tetapi sudah menuju
Revolusi Industri 5.0 dimana pemanfaatan teknologi dan informasi
sudah semakin cair, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dari tahun 2019 sudah
mencanangkan layanan elektronik berupa Hak Tanggungan
Elektronik, Informasi Pertanahan (Pengecekan), Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah, Roya Elektronik, Cessie Elektronik dan Informasi
Zona Nilai Tanah.