Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan
adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di
kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional.
Adapun Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik tidak terlepas dari Aspek Pengelolaan
Keuangan, sesuai dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. Sehingga, dalam menjalankan kegiatan pelayanannya, anggaran Kantor
Pertanahan Kabupaten Nunukan berasal dari DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan Tahun
Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA- 056.01.2.662677/2022 Tanggal 17 November 2021.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor : 233/SK-100.04.03/VII/2020 Tentang Penunjukan
Kuasa Pengguna Barang dan Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Tertentu
Pengguna Barang Kepada Pejabat Tertentu dan/atau Kuasa Pengguna Barang dalam
Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional pencatatan dan penatausahaan aset merupakan
tanggungjawab dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tidak terkecuali pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Nunukan.