Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagai bagiandari
pelayan masyarakat dalam mengelola dan mengatur urusan pertanahan harus memberikanseluruh daya dan upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik. Oleh karenaitu, demi terciptanya pelayanan publik terbaik, kesiapan sumber daya manusiadaninfrastrukturnya merupakan hal yang mutlak keberadaanya. Tidak terkecuali untuk urusan pertanahan di Kabupaten Pandeglang, sebagai bagiandari
pelaksana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, KantorPertanahan Kabupaten Pandeglang memiliki tugas dan amanat besar untuk mengatur danmengelola urusan pertanahan di wilayah Kabupaten Pandeglang seluas 2.747 km². Mandat
besar ini tentu tidak dapat terpenuhi tanpa adanya modal dasar penunjang penyelenggaraanpelayanan pertanahan yaitu sumber daya manusia yang berkualitas dan infrastruktur sarana-prasarana yang memadai. Kedua hal tersebut harus berjalan berdampingan dan seimbang. Bagi pegawai pemerintah, akan sulit untuk memberikan pelayanan prima apabila tidakadasarana-prasarana yang terbaik dan modern. Begitu juga sebaliknya, meski terdapat sarana-prasarana penunjang yang terbaik dan modern, pelayanan publik tidak akan terwujudtanpasumber daya manusia yang mampu mengoperasionalkan atau menggunakan sarana prasaranayang tersedia. Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang diberikan tempat negara untuk menyelenggarakanpelayanan urusan pertanahan di tanah seluas 3.400 m² dengan bangunan 1.282 m². Tidakhanya itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga memiliki sarana-prasaranapenunjang pelayanan lainnya seperti tempat parkir yang cukup, lapangan tennis dan kendarandinas penunjang pelayanan. Berbagai fasilitas tersebut harus bener-benar dijagadandipelihara agar kegunaan dan manfaatnya dapat berkelanjutan serta menunjangkinerjapelayanan di bidang Pertanahanan.