Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM RANGKA PERUBAHAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DENGAN LAYANAN ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN

    Andry Indra Wahyudi | 14 March 2022

Abstract


Negara Republik Indonesia merupakan negara yang agraris. Suasana agraris menjadi bagian tidak terpisahkan bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kondisi kehidupan masyarakat yang kental dengan lingkungan agraris merupakan sebagian karunia Tuhan Yang Maha Esa. Kondisi ini mempunyai fungsi penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur. Masyarakat dapat memanfaatkan lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidup demi menjaga kelangsungan hidupnya. Pengelolaan lahan pertanian yang didasari nilai-nilai kearifan lokal dapat menciptakan hubungan harmonis antara manusia dengan alam. Tindakan tersebut tentu dapat memberikan nilai kemanfaatan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan di bidang pertanahan merupakan satu kesatuan dalam siklus agraria yang tidak dapat dipisahkan, meliputi pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah, penatagunaan tanah, pengaturan hak-hak atas tanah serta pendaftaran tanah. Penyelenggaraannya meliputi penetapan kegiatan penatagunaan tanah dan pelaksanaan kegiatan penatagunaan tanah. Penetapan kegiatan penatagunaan tanah dilakukan dengan inventarisasi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah rencana tata ruang wilayah serta kajian kondisi fisik wilayah. Seiring dengan pesatnya pembangunan yang dilatarbelakangi oleh pertambahan penduduk ditambah dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang bersebelahan langsung dengan Kota Balikpapan maka kebutuhan akan tanah terutama dalam hal peningkatan fasilitas perumahan, industri dan penunjangnya juga semakin meningkat. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian. Salah satu mekanisme dalam perubahan penggunaan tanah tersebut adalah dengan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (PPPT) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan melalui Seksi Penataan Pertanahan. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Dokumen PDF Andry Indra Wahyudi.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan Tahun 2020
Keyword :