Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN INDEKS TRANSPARANSI INFORMASI PERTANAHAN PADA INDIKATOR KUALITAS ADMINISTRASI PERTANAHAN DALAM RANGKA MENAIKKAN SKOR KEMUDAHAN BERUSAHA (EoDB) MELALUI KETERBUKAAN AKSES INFORMASI PERTANAHAN SECARA ELEKTRONIK DENGAN PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN ELEKTRONIK

    ANDRIAS PAMUNGKAS | 14 August 2020

Abstract


Perubahan sosial tatanan dunia akibat pengaruh dari globalisasi pada era revolusi industri yang secara langsung dirasakan oleh seluruh sektor publik, tak terkecuali pemerintahan. Adanya pergeseran sistem pelayanan yang semula berupa pelayanan secara tradisional menjadi pelayanan publik berbasis digital. Hal ini merupakan suatu perubahan yang tidak dapat dihindari, karena sebagai bagian dari suatu sistem, manusia berkewajiban untuk terus dapat beradaptasi dan melakukan inovasi agar dapat mengikuti perubahan global yang sangat dinamis. Era revolusi industri 4.0 merupakan era yang ditandai dengan penggunaan teknologi dgital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada umumnya. Revolusi industri merupakan sebuah lompatan besar, dimana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai tingkat efisiensi setinggi-tingginya. Sehingga dapat dikatakan pada era ini seluruh masyarakat telah bergantung penuh pada teknologi digital untuk memudahkan kegiatannya seharihari. Perubahan ini membawa dampak besar dalam kebiasaan dan pola pikir masyarakat terhadap layanan publik pemerintah. Masyarakat cenderung lebih kritis dalam menyikapi permasalahan yang berhubungan dengan birokrasi sistem. Salah satu upaya mengatasi masalah birokrasi ini adalah dengan adanya inovasi dan peningkatan layanan publik. Sebagai seorang ASN, tentunya ini menjadi dasar untuk terus mengembangan kompetensi dalam melakukan inovasi dan beradaptasi dalam perubahan teknologi yang sangat dinamis. Karena dalam suatu sistem pemerintahan, diperlukan integrasi antara SDM yang kompeten, teknologi, dan sistem yang baik dalam membangun suatu infrastuktur. Hal ini merupakan suatu tantangan dan juga tekanan bagi penyelenggara pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik. Dalam undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa membangun kepercayaan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan publik, pemerintah telah melakukan perubahan sistem pelayanan publik dari sistem tradisional yang sebelumnya terkesan kaku, beralih ke sistem e-govenrment yang telah mengikuti perkembangan teknologi dan informasi. Dengan adanya e-government memudahkan pelayanan sehingga lebih fleksibel dan lebih mudah serta dapat diakses kapanpun dan dimanapun masyarakat berada. E-government didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan komuniasi oleh institusi pemerintah. Pemanfaatan teknologi informasi ini bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih baik, meningkatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari adanya penggunaan e-government ini adalah mengurangi korupsi, meningkatkan transparansi, meningkatkan kenyamanan, dan dapat efisiensi dalam pemanfaatan biaya. Pelaksanaan sistem publik digital merupakan salah satu bagian dari egoverment dimana sistem pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk digital. Dengan adanya digitalisasi sistem, maka pelayanan publik dilakukan dalam bentuk elektronik, banyak manfaat yang dapat dirasakan dengan adanya implementasi e-government antara lain: 1. Memperbaiki layanan pemerintah 2. Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas 3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi 4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru 5. Menciptakan lingkungan masyarakat baru yang cepat dan tepat menjawab permasalahan 6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam penyempurnaan pelayanan publik digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, beberapa diantaranya adalah penyempurnaan sistem teknologi digital berkaitan dengan sistem pelayanan publik, mempersiapkan SDM yang kompeten dalam menjalankan sistem, serta menyusun berbagai birokrasi yang diatur oleh kebijakan-kebijakan terkait dalam mewujudkan good governance. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berupaya untuk mewujudkan good governance melalui tata kelola pemerintah yang baik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Tugas dimaksud selanjutnya diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan pertanahan secara menyeluruh di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selalu mendorong seluruh pegawai untuk melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat melalui berbagai macam penyempurnaan sistem pelayanan publik yang menyangkut metode dan prosedur pelayanan dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, terjangkau dan akuntabel melalui penerapan dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada berbagai layanan.

Dokumen PDF Andrias Pamungkas.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan Tahun 2020
Keyword :