Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


“EFEKTIFITAS PENGELOLAAN LAYANAN DI BIDANG SENGKETA DAN KONFLIK MELALUI SIADULIK DAN TIM TEKNIS ADULIK PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SELUMA”

    Ahmad Riski | 23 June 2020

Abstract


Dunia sedang dihebohkan dengan munculnya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang membawa dampak signifikan ke perubahan dunia. Mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit dari kemunculan virus Covid19 ini, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik sejak virus corona pertama kali muncul akhir Desember 2019 lalu. Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu, pemerintah meningkatkan langkah-langkah dalam menangani pandemi global dari Covid-19. Sebelum itu, pemerintah juga telah meningkatkan kesiagaan banyak rumah sakit dan peralatan yang sesuai dengan standar internasional, termasuk pada anggaran yang secara khusus dialokasikan bagi segala upaya pencegahan dan penanganan. Sejak awal Maret 2020, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari membatasi hubungan sosial (social distancing), menghimbau untuk bekerja di rumah (work from home) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), meniadakan kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk tetap di rumah serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Kebijakan tersebut bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut memiliki resiko tinggi, hingga akhir Maret 2020 kebijakan pemerintah bukan hanya social distancing tapi dilanjutkan dengan Physical Distancing, dan juga pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan, menginisiasi layanan online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Pembatasan pelayanan publik ini mulai dilakukan oleh pemerintah sejak pertengahan bulan Maret 2020, dimulai dengan meliburkan anak sekolah dengan meminta untuk belajar di rumah dan kemudian menghimbau kepada pegawai-pegawai untuk melakukan Work From Home (WFH). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Bertanahan Nasional adalah salah satu Kementerian yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik khususnya di bidang Pertanahan dengan tujuan agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan yang berkualitas, wajar dan adil. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Bertanahan Nasional pada pasal 4 huruf d disebutkan salah satu jenis pengaduan yang dikelola adalah pengaduan sengketa dan konflik pertanahan. Di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri, sebagai dasar dalam penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan tidak diatur mengenai pembatasan pelayanan publik, sebagaimana yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik saat ini,. Tetapi berdasarkan undang-undang ini diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan, dasar hukum, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, dan lain-lain sesuai dengan dalam Pasal 21. Sehingga walaupun ada kebijakan pembatasan pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat, sebagaimana diatur dalam BAB IV dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. Sehingga walaupun terjadi pembatasan dalam pemberian pelayanan publik, tetapi penyelenggara masih memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada masyarakat. Himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah dan pembatasan pemberian pelayanan publik ini memang membuat masyarakat menjadi kurang nyaman dalam menerima pelayanan publik, tetapi ini merupakan kebijakan yang saat ini diambil pemerintah adalah upaya untuk membatasi atau menghentikan penyebaran Virus Corona. Dengan adanya pembatasan ini apakah kemudian hak-hak dari masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik menjadi berkurang? Itu merupakan pertanyaan mendasar dari sebagian besar masyarakat. Adanya social distancing dan physical Distancing karena adanya Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) yang mengakibatkan banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan, termasuk pelayanan pertanahan yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sehingga menginisiasi untuk membuat layanan online. Yaitu pelayanan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan secara online. Dengan menggunakan laman google form. Dimana masyarakat yang bisa mengakses, mengisi data dan keterangan serta mengupload data yang diperlukan dilakukan dirumah, Dari tugas dan fungsi tersebut diatas terhadap penanganan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, secara jujur bisa dikatakan belum dapat dilaksanakan secara optimal sebagaimana yang diwajibkan aturan perundang-undangan kepada setiap penyelenggara pelayanan publik yakni memberikan pelayanan yang berkualitas, wajar dan adil kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya respon dari seksi yang lain, ketika meminta data baik itu warkah maupun peta sehingga penanganan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma masih sangat lambat yang berdampak kepada seringnya mendapatkan komplein dari masyarakat. Faktor lain juga yang sangat berperan begitu lambatnya penanganan pengaduan adalah tidak terdapatnya tim teknis khusus yang menangani pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, tetapi hanya dilaksanakan oleh Seksi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan Dan dengan kondisi pola penanganan seperti demikian sangat sulit akan mendapatkan hasil pelayanan yang cepat, efisien dan berkualitas kepada masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma khususnya pelayanan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan.

Dokumen PDF Ahmad Riski.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan Tahun 2020
Keyword :