Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang ditandai dengan mulainya era revolusi industri keempat atau 4.0, dimana efisiensi mesin dan manusia mulai terhubung dengan internet. Revolusi industri tidak hanya merambah sektor industri tetapi juga merambah sektor pemerintahan. Menghadapi revolusi industri 4.0, Menghadapi perkembangan teknologi ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah lainnya yaitu e-government (e-gov) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Di Pasal 1 (1) menjelaskan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada pengguna SPBE. Sedangkan e-government menurut World Bank dalam Cahyadi (2003, 4) adalah Penggunaan/pemanfaatan teknologi informasi oleh lembaga pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, pelaku bisnis, dan sekaligus memfasilitasi kerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya.