Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh
Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 64/P/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan
menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024, ditugaskan untuk
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan termasuk kegiatan
Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap dan bertanggungjawab kepada
Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi.