Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
sebagai Instansi yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan sektor
agraria serta pertanahan nasional memiliki visi dan misi yang tertuang dalam tujuh
arah dan kebijakan Kementerian ATR/BPN tahun 2020-2025, yang salah satunya
adalah “Optimalisasi manfaat penyelenggaraan Reforma Agraria”. Terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria
semakin menegaskan bahwa Reforma Agraria adalah Program Strategis Nasional
(PSN).