Penyelesaian konflik agraria, khususnya di tanah aset BUMN, menjadi fokus utama di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Upaya percepatan penyelesaian ini dilakukan melalui skema kerjasama pemanfaatan lahan yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, dan PTPN I. Tindak lanjut dari skema ini termasuk penandatanganan Nota Kesepahaman Penyelesaian Konflik Penguasaan/Garapan Masyarakat pada Aset PTPN XIV Unit Kebun Keera, yang disaksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Keberhasilan pelaksanaan aksi perubahan ini didukung oleh peran aktif tim dan dukungan dari berbagai pihak, seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo dan Region Head Regional 8 PTPN I. Hasilnya adalah kesepakatan antara Bupati Wajo, PTPN I, dan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi terkait percepatan penyelesaian konflik agraria, yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan. Kegiatan ini akan terus ditindaklanjuti sesuai rencana aksi perubahan untuk jangka menengah dengan target penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Wajo dan PTPN I, serta pemberdayaan lahan masyarakat berkelanjutan sebagai target jangka panjang.