Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah
merumuskan arah kerja pada tahun 2023 agar tiap jajaran unit kerja dapat fokus
mewujudkan transformasi digital dan kepastian hukum. Faktor politik dan ekonomi
menjadi landasan kebijakan dalam melakukan Percepatan Investasi Melalui
Pemberian Kepastian Hukum dalam Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, dan sebagai
salah satu upaya pemecahannya yaitu dengan Percepatan legalisasi aset dan
percepatan penyelesaian residu PTSL. Selain hal tersebut, transformasi digital juga
mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi serta
menselaraskan upaya peningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi fokus
perbaikan program dan area perubahan reformasi birokrasi.
Amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik menetapkan bahwa organisasi Pemerintahan merupakan organisasi
penyelenggara pelayanan publik, sehingga para pejabat administrasi, pejabat
pengawas, pegawai ASN dan PPNPN, dan petugas yang bekerja di kantor pertanahan
bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan yang terkait dengan
pelayanan publik dalam bidang pertanahan. Pejabat administrasi dan pengawas
sebagai pimpinan bertugas agar setiap orang yang berada di kantor dapat bergerak,
terarah, dan sesuai kendali dalam pelayanan pertanahan.
Dalam Rencana Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional tahun 2023, salah satu topik yang dibahas adalah bagaimana
melakukan Percepatan Investasi Melalui Pemberian Kepastian Hukum dalam Bidang
Pertanahan dan Tata Ruang, dan sebagai salah satu upaya pemecahannya yaitu
dengan Percepatan legalisasi aset dan percepatan penyelesaian residu PTSL.
Permasalahan masih adanya sertipikat yang belum landing (kategori K4) menjadi
salah satu isu yang menghambat percepatan legalisasi aset. Permasalahan tersebut hampir merata ditemui diseluruh Indonesia, sehingga diperlukan langkah-langkah
yang strategis untuk mengatasi hal tersebut.
Penyelesaian pemetaan sertipikat yang belum landing merupakan salah satu
upaya menuju mewujudkan Peta Bidang Tanah Desa/Kelurahan Lengkap. Untuk
mencapai hal tersebut, diperlukan kerjasama tidak hanya Kementerian ATR/BPN
baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan tetapi juga
stakeholders terkait yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menuntaskan
persoalan pertanahan. Selain kerjasama berbagai pihak terkait, diperlukan komitmen
bersama untuk mengatasi persoalan yang menyertai, yaitu Sumber Daya Manusia
(SDM) termasuk komitmen pimpinan, kualitas dan moralitas SDM, serta sistem
(faktor penentu kinerja birokrasi) yang masih belum memuaskan (Asropi, 2008).
Berdasarkan uraian tersebut dan kemudian dihadapkan dengan isu/masalah
yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk
menyelesaikan peningkatan kualitas data pertanahan, maka diperlukan langkah
perubahan dengan cara membangun kerjasama dengan stakeholderterkait, sosialisasi
SOP terkait prosedur peningkatan kualitas data pertanahan yang mencakup pemetaan
SHAT lama, dan membangun sebuah database yang dapat menampung informasi
SHAT lama dari stakeholder yang memudahkan petugas untuk mengolah data. Oleh
karena itu, penulis bermaksud mengambil Aksi Perubahan: Optimalisasi
Inventarisasi Data SHAT Lama yang Warkahnya Musnah/Terbakar Untuk
Peningkatan Kualitas Data Spasial Pertanahan Melalui Koordinasi Stakeholders dan
Inovasi Pemetaan SHAT Bahari/Lama (PAPARI).