Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PEMBENTUKAN COMMAND CENTER SEBAGAI UPAYA MONITORING DAN PENGENDALIAN LAYANAN PERTANAHAN SECARA DIGITAL DALAM RANGKA PERCEPATAN PROSES PENDAFTARAN TANAH

    MULJO SANTOSO, S.H. | 23 January 2024

Abstract


Tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital terhadap kelangsungan hidup manusia. Sertipikat hak atas tanah berguna sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Ini berarti bahwa sertipikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut (Pasal 31 ayat 1 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Untuk menjamin kepastian hukum terkait hak-hak atas tanah tersebut diperlukan adanya suatu proses Pendaftaran Tanah yang dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk menciptakan suatu produk hukum yaitu Sertipikat Hak Atas Tanah untuk menjamin suatu kepastian dan legalitas dari hak atas tanah yang dimiliki oleh pemegang hak. Sertifikat hak atas tanah diterbitkan untuk kepentingan kegiatan pendaftaran tanah. Baik pendaftaran tanah untuk pertama kalinya atas bidang-bidang tanah yang masih dikuasai dengan hak milik adat dan juga kepentingan pemeliharaan data. Bidang tanah dengan hak tanah adat artinya belum dilakukan pendaftaran hak atas tanah sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sedangkan pemeliharaan data merupakan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan data terhadap perubahan data fisik dan data yuridis. Biasanya hal ini terjadi jika ada proses pemindahan hak atas suatu bidang tanah.  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan inovasi layanan pertanahan, yaitu 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang terintegrasi dengan 33 Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi seluruh Indonesia.  Terhadap proses 7 layanan Prioritas Pertanahan dalam rangka proses penerbitan sertipikat yang berlangsung lama dan kurang termonitorini menyebabkan pelayanan pertanahan terganggu dan menyebabkan masyarakat menjadi kecewa, penilaian kinerja Kantor Pertanahan menurun,  kedudukan sertipikat itu sendiri menjadi tidak menentu dan lama untuk dipastikan kepastian hukumnya karena terkendala dalam proses yang cukup lama dalam penyelesaiannya. Sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah harus jelas kedudukan status hukumnya karenasertipikat ini menyangkut kepemilikan hak atas tanah seseorang yang dipunyai berdasarkan bukti perolehan hak yang dimiliki oleh orang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik untukmengangkat permasalahan tersebut dan menuangkannya dalam penelitian Rencana Aksi Perubahan dengan judul : PEMBENTUKAN COMMANDCENTER SEBAGAI UPAYA MONITORING DAN PENGENDALIAN LAYANAN PERTANAHAN SECARA DIGITAL DALAM RANGKAPERCEPATAN PROSES PENDAFTARAN TANAH.  

Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan Muljo Santoso Command Center Upload.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2023
Keyword :