Salah satu Tugas Kementrian ATR/BPN yang penting dan fungsinya untuk mendukung
program pembangunan nasional (pengadaan tanah untuk kepentingan umum) yaitu tersedianya Peta
Zona Nilai Tanah, dimana pada kenyataannya Peta Zona Nilai Tanah masih belum tersedia secara
menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, dikarenakan keterbatasan anggaran, sumberdaya manusia
dan sulitnya mendapatkan harga pasar. Pada Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan fungsinya
dapat digunakan sebagai potensi koreksi terhadap zona nilai tanah yang ada sekaligus kedepannya
dapat digunakan sebagai bahan pembuatan ZNT, namun pada perkembangannya belum berjalan
dengan efektif. Disisi lain seperti dituangkan dalam Modul Kepemimpinan Pengawas oleh Lembaga
Administrasi Negara (LAN) tahun 2021 tentang Diagnosa Organisasi, dimana masih terdapatnya
gap/celah terhadap fungsi koordinasi dan kolaborasi antar seksi pada Kantor Pertanahan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan adanya tugas dan fungsi yang dipunyai masing-masing
seksi cenderung masih terdapat ego sektoral dalam menyelesaikan target-target pekerjaan yang
dibebankan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Keterbatasan anggaran dan sumberdaya
manusia serta sulitnya mendapatkan harga pasar inilah yang dapat diidentifikasi sebagai peluang
memperbaiki gap/celah dalam hal kolaborasi kegiatan antarseksi pada Kantor Pertanahan.
“Belum optimalnya update/pembaruan Peta Zona Nilai Tanah melingkupi seluruh daerah
di Kabupaten Dairi”. Permasalahan ini disebabkan oleh beberapa factor. Untuk memecahkan
masalah dengan kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan diperlukan ide inovasi yang akan
dilakukan pada aksi perubahan yaitu “mempercepat dan memperbanyak zona-zona nilai tanah
yang baru dengan menggunakan data yang ada dan menurut penulis selama ini tidak dipakai
yaitu data BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Sejak tahun 2020 penulis
mengamati bahwa penetapan harga BPHTB di Kabupaten Dairi sudah melihat dengan harga
pasar yang terkini dengan melakukan survei lapang secara langsung oleh pihak Badan
Pendapatan Daerah Kab. Dairi dengan begitu Badan Pendapatan Kabupaten Dairi dapat
mencapai target pendapatan daerah yang diharapkan setiap tahunnya.
Dengan data di BPHTB, didapat lah harga nilai tanah yang dikumpulkan dan dibuat
dalam sebuah database di dalam Google form yang diisi secara rutin, dan akan menjadi dasar data pembaharuan Zona Nilai Tanah di Tahun berjalan terkhusus pada zona-zona yang baru
dibuat”. Pelaksanaan realisasi aksi perubahan akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Lokasi pembaruan
peta ZNT akan dilakukan di Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi yang
merupakan Kelurahan penyangga ibu kota kabupaten dengan perubahan penggunaan tanah
cukup dinamis dengan data BPHTB terhitung sejak januari 2023.