Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN AKSES REFORMA AGRARIA MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK PENDAMPINGAN MENGURUS IJIN DAN UPAYA MENGATASI HAMBATAN/KENDALA PENGEMBANGAN USAHA PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI

    ZULFITRIA NURYANTI, S.P | 23 January 2024

Abstract


Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan Visi dan Misi yang tertuang dalam RPJM. Visi dan Misi Kementrian ATR/BPN “Terwujudanya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia untuk mendukung tercapainya : Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Gotong Royong”. Visi ini secara langsung sangat relevan dengan 7 Agenda RPJMN 2020-2024 diantaranya memperkuat ketahaanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas” yang akan dioperasinalisasikan mellaui penataan ruang serta pengelolaan pelayanan pertanahan.

Tujuan dari program strategis Kementerian ATR/BPN di 2020– 2024 yaitu menyediakan informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang Multiguna (GTPR), memberikan kepastian penguasaan dan kepemilikan tanah yang berkeadilan, menyelenggarakan penataan ruang yang adil, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, meningkatkan ekonomi pertanahan bagi kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang berdaya saing.

Tugas negara untuk melaksanakan amanat pengaturan dan pengelolaan agraria yang bertujuan meningktakan sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Untuk menjalankan amanat tersebut diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria untuk melaksanakan penataan aset dan penataan akses.

Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara itu penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lainnya dalam rangka meningktkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga dengan pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pendampingan akses pemberdayaan masyarakat yang akan diperoleh masyarakat subjek Reforma Agraria pada tahun 2024 dan tahun 2025 penulis sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP yang merupakan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 menjadi dasar semua lembaga pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial mencoba merumuskan kegiatan “Percepatan Akses Reforma Agraria Melalui Pemberdayaan Masyarakat Untuk Pendampingan Mengurus Ijin dan Upaya Mengatasi Hambatan/Kendala Pegembangan Usaha pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi” sebagai bentuk rancangan Rencana Aksi Perubahan yang akan dilaksanakan pada masa Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.

Dokumen PDF Zulfitria_Laporan Aksi Perubahan.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan III Tahun 2023
Keyword :