Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
menetapkan Visi dan Misi yang tertuang dalam RPJM. Visi dan Misi
Kementrian ATR/BPN “Terwujudanya Penataan Ruang dan Pengelolaan
Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia untuk mendukung
tercapainya : Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian
Gotong Royong”. Visi ini secara langsung sangat relevan dengan 7
Agenda RPJMN 2020-2024 diantaranya memperkuat ketahaanan
ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas” yang akan
dioperasinalisasikan mellaui penataan ruang serta pengelolaan pelayanan
pertanahan.
Tujuan dari program strategis Kementerian ATR/BPN di 2020–
2024 yaitu menyediakan informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan
Ruang Multiguna (GTPR), memberikan kepastian penguasaan dan
kepemilikan tanah yang berkeadilan, menyelenggarakan penataan ruang
yang adil, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, meningkatkan
ekonomi pertanahan bagi kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan
tata kelola kepemerintahan yang berdaya saing.
Tugas negara untuk melaksanakan amanat pengaturan dan
pengelolaan agraria yang bertujuan meningktakan sebesar-besar
kemakmuran rakyat sesuai TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Untuk
menjalankan amanat tersebut diterbitkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria untuk
melaksanakan penataan aset dan penataan akses.
Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan
di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara itu penataan
akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan
lainnya dalam rangka meningktkan kesejahteraan yang berbasis pada
pemanfaatan tanah, yang disebut juga dengan pemberdayaan
masyarakat.
Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan
pendampingan akses pemberdayaan masyarakat yang akan diperoleh
masyarakat subjek Reforma Agraria pada tahun 2024 dan tahun 2025
penulis sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang
selanjutnya disingkat PKP yang merupakan pelatihan struktural
kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil
tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun
2019 menjadi dasar semua lembaga pelatihan yang bertujuan untuk
mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar
kompetensi manajerial mencoba merumuskan kegiatan “Percepatan
Akses Reforma Agraria Melalui Pemberdayaan Masyarakat Untuk
Pendampingan Mengurus Ijin dan Upaya Mengatasi Hambatan/Kendala
Pegembangan Usaha pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi” sebagai
bentuk rancangan Rencana Aksi Perubahan yang akan dilaksanakan
pada masa Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.