Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai salah satu penyedia layanan
publik di bidang pertanahan senantiasa berusaha memberikan layanan terbaik untuk
mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan kepada masyarakat. Sebagai
Kantor Pertanahan Tipe A dan berpredikat WBK, dimana target dan volume pekerjaan
yang dilaksanakan sangat banyak seperti Kegiatan Program Strategis dan Kegiatan
Rutin lainnya. Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus berusaha memperbaiki
layanan dan meningkatkan kinerja layanan kepada masyarakat sehingga masyarakat
puas dengan pelayanan pertanahan di Kota Tanjungpinang. Transformasi digital
menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat pelaksanaannya oleh pemerintah, tak
terkecuali dalam sektor pelayanan publik.
Setiap layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang
mengalami berbagai macam kendala dan hambatan, diantaranya pelayanan
pemeliharaan data pertanahan (7 Layanan Elektronik meliputi : Hak Tanggungan,
SKPT, Roya, Pengecekan Sertipikat, Informasi Nilai Tanah dan Informasi Nilai
Koordinat. Dan 7 Layanan Prioritas terdiri dari Pengecekan Sertipikat, SKPT, HT
Elektronik, Roya Manual, Roya Elektronik, Pendaftaran SK, Peralihan dan Perubahan
Hak) yang membutuhkan data pertanahan baik Buku Tanah, Surat Ukur dan Bidang
Tanah yang valid. Oleh karena itu dibutuhkan proses peningkatan kualiatas data secara
sistematis dan menyeluruh di desa/kelurahan sehingga masalah seperti yang terjadi tersebut dapat dihindari dan diminimalisir.
Untuk mewujudkan RoadMap dan Visi ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota
Tanjungpinang melalui rencana aksi perubahan ini menetapkan lokasi di 5 Kelurahan
Kelima kelurahan tersebut adalah Kel. Tanjungpinang Barat, Kel. Tanjungpinang
Timur, Kel. Bukit Cermin, Kel. Kampung Baru dan Kel. Penyengat. Dari hasil
identifikasi kualitas data Aplikasi KKP diatas, maka dapat diketahui bahwa kualitas
data pertanahan di kelima Kelurahan tersebut sangat rendah. Kondisi yang diharapkan
adalah bahwa seluruh data pertanahan baik Surat Ukur, Validasi Bidang Tanah maupun
Scan warkah dapat tervalidasi secara keseluruhan sehingga dapat menjadi Kelurahan
lengkap. Terkait hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk melakukan Aksi Perubahan
dengan membuat sebuah Rancangan kegiatan peningkatan kualitas data spasial