Kota Batam adalah satu dari sekian wilayah yang masuk dalam
kawasan strategis nasional. Hal tersebut bisa kita lihat dalam Pasal 1
angka 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Bintan, Kawasan Batam dan Kawasan Karimun. Dengan melihat keistimewaan yang dimiliki oleh Kota Batam, dalam
hal pemerintah membuat kebijakan khusus, untuk mengatur atau
mengelola Kota Batam. Tahun 1973 merupakan awal Pemerintah
membuat kebijakan khusus terhadap Kota Batam, yaitu dengan
menerbitkan Keputusan presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah
Industri Pulau Batam.
Pemberian Hak Pengelolaan Pulau Batam tercantum di dalam Pasal
6 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 menyatakan
bahwa: seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan
dengan Hak Pengelolaan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam (saat ini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (selanjutnya disebut BP Batam).
Pemberian Hak Pengelolaan Pulau Batam tercantum di dalam Pasal
6 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 menyatakan
bahwa: seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan
dengan Hak Pengelolaan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam (saat ini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (selanjutnya disebut BP Batam).
Pemberian Hak Pengelolaan tersebut tetap berlanjut meskipun adanya perubahan terhadap status kawasan Kota Batam menjadi
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di periode tahun
2007 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007
tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2000 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
menjadi Undang-Undang. Sebagai implementasi undang-undnag
tersebut, khususnya untuk Kota Batam maka diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas batam dengan beberapa perubahan yang diatur di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dikarenakan Kota Batam secara yuridis normatif diberikan Hak
Pengelolaan kepada BP Batam, maka pendaftaran hak atas tanah di Kota
Batam harus menggunakan mekanisme pendaftaran hak atas tanah
derivatif di atas Hak Pengelolaan BP Batam. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Nomor 26 Tahun 2021, Pemegang Hak Pengelolaan diberikan
kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau
sebagian Tanah Hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau
dikerjasamakan dengan pihak lain dan menentukan tarif dan/atau uang
wajib tahunan dari pihak sesuai dengan Surat Keputusan Pengalokasian
Tanah, Faktur UWT, Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan
Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah. Hak Pengelolaan yang
penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk
digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat
diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan/atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan
sifat dan fungsinya. Melalui ketentuan ini, maka setiap masyarakat yang
ingin mempunyai hak atas tanah di Kota Batam harus didahului dengan
pengalokasian lahan oleh BP Batam yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen alokasi sebagaimana diatur oleh ketentuan perundangundangan.
Ketentuan pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan BP
Batam tentu memiliki persoalan tersendiri jika dikaitkan dengan
Pendaftaran Sistematis Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam.
PTSL yang merupakan Program Strategis Nasional memberikan
tantangan kepada Kantor Pertanahan Kota Batam untuk dapat
melakukan sertipikasi kepada masyarakat Kota Batam dengan target
yang telah ditentukan, namun untuk mencapai target tersebut tentu
masyarakat membutuhkan alokasi lahan yang telah disetujui oleh BP
Batam sebagai Pemegang Hak Pengalolaan. Persoalan faktual yang terjadi
saat ini adalah belum adanya integrasi data pertanahan antara Kantor
Pertanahan Kota Batam dan BP Batam sebagai Pemagang Hak
Pengelolaan, hal ini tentu berdampak pada pelaksanaan PTSL di Kota
Batam. adapun dampak tersebut antara lain:
1. Kantor Pertanahan Kota Batam tidak mempunyai data
konkrit bidang tanah yang belum atau telah dialokasikan oleh BP
Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan untuk dijadikan dasar
penetapan lokasi PTSL di Kota Batam;
2. Rendahnya persetujuan rekomendasi pemberian hak atas
tanah di atas Hak Pengelolaan BP Batam dalam kegiatan PTSL.
Sebagai contoh konkrit Pada tahun 2022 Kantor Pertanahan Kota
Batam mengajukan usulan rekomendasi pemberian hak atas tanah
sejumlah 5.326 bidang yang terdiri dari 7 Kelurahan dan 4
Kecamatan dalam kegiatan PTSL. Akan tetapi yang disetujui
rekomendasinya hanya 3.184 (62,92%) dan jumlah yang ditolak
adalah 1.876 (37,08%).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor
Pertanahan, seksi penetapan hak dan pendaftaran adalah seksi yang
mempunyai tugas melaksanakan, inventarisasi, indentifikasi,
pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang diharuskan melakukan
langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah sebagaimana telah
diuraikan di atas.