Tuntutan perbaikan terhadap pelayanan publik mendorong Kementerian ATR/BPN untuk
terus berbenah kearah yang lebih baik dan bertransformasi, utamanya dalam menghadapi
Revolusi Industri 4.0 dimana pemanfaatan teknologi menjadi peran utama dalam memberikan
kemudahan. Masyarakat sudah menuju bergerak ke era digital/elektronik hal ini dibuktikan
dengan service yang menunjang kegiatan sehari-hari sudah berbasis digital. Maka dapat ditarik
sebuah kesimpulan bahwa yang menjadi salah satu kunci Indeks Kepuasan Masyarakat
pengguna layanan publik adalah pada kata mudah. Oleh karena itu perlu melakukan Langkahlangkah percepatan urusan pertanahan sebagai pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik
dengan cara mengembangkan ide-ide kreatif untuk membuat sebuah inovasi per-cepatan
dengan Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.
Kementerian ATR/BPN terutama kantor-kantor Pertanahan sebagai garda terdepan dalam
memberikan pelayanan publik terkhusus Seksi Penataan dan Pemberdayaan yang merupakan
bagian daripada Kantor Pertanahan yang berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 mempunyai tugas
melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan landreform, pengelolaan dan
analisis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, redistribusi tanah,
pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata
ruang, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah, dan penataan
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu.
Diperlukan layanan informasi mengenai rencana tata ruang pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Trenggalek melalui pelayanan elektronik. Dalam pelaksanaan pemberian informasi
mengenai rencana tata ruang pada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek masih banyak
masalah-masalah yang dihadapi dan perlu perbaikan dan percepatan dalam pelaksanaannya
terutama terkait terdapat banyaknya pemohon yang beum mendapatkan informasi yang akurat
serta efisiensi dan efektifitas yang kurang optimal. Hal ini karena belum optimalnya pemberian
informasi mengenai rencana tata ruang. Berdasarkan kondisi diatas, Penulis menyusun
Rancangan Aksi Perubahan yang berjudul “Optimalisasi Pelayanan Pemberian Informasi
Mengenai Tata Ruang Menggunakan Sistem Informasi Tata Ruang Mandiri
(SITARMAN) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek".