Hasil Rumusan RAKERNAS ATR/BPN 2023 yang bertemakan peningkatan investasi melalui
Transformasi Digital dan Kepastian Hukum bidang Tanah Ruang dan Pertanahan” Menteri Agraria dan
Tata Ruang, menyampaikan beberapa poin terkait iklim investasi salah satunya adalah terkait issue
Mekanisme Pengawasan HGU Berbasis Teknologi Informasi.
Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah, termasuk HGU adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam regulasi tersebut
disebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
negara dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Selain
diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam sejumlah aturan turunan seperti Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
Atas Tanah.
Salah satu jenis hak atas tanah adalah Hak Guna Usaha (HGU). Hak Guna Usaha (HGU) secara
sederhana merupakan tanah yang peruntukkannya untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam undang-undang. Hal-hal tertentu yang dimaksud yaitu untuk pertanian, peternakan dan
perikanan.
Lebih detail dijelaskan dalam pasal 28 UUPA Agraria 1960 bahwa Hak Guna Usaha adalah hak
untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Hak ini bisa untuk usaha pertanian,
perikanan atau peternakan, dengan luas minimal 5 hektar. Masa berlakunya antara 25-35 tahun. HGU ini
bisa dijual dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya WNI dan Badan Hukum di Indonesia yang boleh
memiliki HGU. HGU dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Sebagaimana hak yang lain, hak ini pun dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Jika luas HGU lebih dari 25 hektar, maka harus menggunakan mekanisme investasi modal yang
layak dan teknik perusahaan yang baik, disesuaikan dengan perkembangan zaman. Untuk perusahaan
yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35
tahun. Pemegang hak dapat meminta perpanjangan hak nya menjadi 25 tahun.
Siapa saja yang dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU)? Yang dapat memiliki tanah
dengan Hak Guna Usaha ialah orang-perseorangan selain itu, pihak yang lainnya adalah Badan Hukum.
Perlu diingat bahwa orang-perseorangan disini haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
Warga Negara Asing (WNA) tidaklah dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha. Hal ini juga
berlaku untuk Badan Hukum dimana yang memiliki hak untuk menggunakan Hak Guna Usaha ini hanyalah Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan Hukum di
Indonesia.
Warga Negara Asing (WNA) dan berkeinginan untuk berbisnis dalam bidang-bidang yang terkait
dengan peruntukkan tanah dengan Hak Guna Usaha sebagaimana disebutkan diatas tadi, jalan yang
mungkin baik untuk Anda lakukan adalah dengan membentuk kerjasama dalam suatu bentuk badan
hukum (Misalnya PT), asalkan perusahaan tersebut didirikan menurut hukum, dan berdomisili di
Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
menyampaikan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan investasi, Dia mengatakan orang
nomor satu di Indonesia itu mengarahkan agar Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi
positif terhadap masyarakat dan negara. Hal itu disampaikan Bahlil pada konferensi pers tentang
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB)
di kantor Kementerian Investasi/BKPM. Dalam hal ini mendorong kementerian ATR/BPN sebagai leading
sector dalam penerbitan HGU Mendorong Monitoring Hak Guna Usaha (HGU) Berbasis Teknologi
Informasi.
Dalam memberikan layanan kegiatan Survei dan Pemetaan kepada masyarakat atau pengguna
layanan, tidak terlepas dari kemungkinan adanya kendala atau masalah yang berpotensi menghambat
kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pelayanan.
Dalam memberikan layanan kegiatan Survei dan Pemetaan kepada masyarakat atau pengguna
layanan, terkadang muncul kendala atau masalah yang dapat menghambat kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan pelayanan. Berikut beberapa contoh kendala yang terjadi :
1. Keterbatasan sumber daya, penganggaran, dan teknologi dapat menjadi kendala yang signifikan
dalam memberikan layanan Survei dan Pemetaan. 2. Kualitas data pertanahan adalah kunci dalam suatu kegiatan pelayanan publik pada masa
sekarang seluruh pelayanan berangsur beralih pada pelayanan digital yang memerlukan kualitas
data pertanahan yang baik, kualitas data yang dimaksud adalah data-data Hak Milik, Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai maupun Hak Guna Usaha yang telah ter ploting dan ter validasi. Kualitas
3
data pertanahan merupakan bagian yang sangat penting untuk mempersiapkan pelaksanaan
sertifikat tanah elektronik, maka tujuan perbaikan kualitas data pertanahan adalah bagian
terpenting guna menuju pelayanan publik dibidang pertanahan yang berbasis elektronik,
khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin.
3. Ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan penyelesaian Survei dan Pemetaan dapat menjadi
kendala yang signifikan dalam memberikan layanan tersebut. Ketidakpuasan tersebut
disebabkan oleh ketepatan waktu dan SOP yang dinilai masyarakat berbelit-belit.