Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 mengatakan bahwa bumi, air dan
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian “dikuasai oleh
negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara secara luas dan
diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya
pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan
dimaksud.
Undang-Undang Pokok agraria sebagai dasar hukum agraria nasional. UU Nomor 5
tahun 190 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok agraria (UUPA) yang lahir pada 24
September 190 ini menggantikan hukum agrarian colonial baik yang bersumber dari AW
1870 maupun Buku kedua KUHPerdata terkait bumi, air dan ruang angkasa. UUPA sebagai
UU pokok yang harus dijadikan rujukan oleh seluruh UU yang mengatur bumi, air, ruang
angkasa dan kekayaan alam. Sebagai dasar hukum agraria nasional UUPA meletakkan dasardasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa
kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam
rangka masyarakat adil dan makmur.
Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten dari 12 Kabupaten/ Kota yang ada
di Provinsi Riau. Secara astronomis, Kabupaten Kampar terletak antara 01000’40’’ Lintang
Utara dan 00027’00’’ Lintang Selatan dan antara 100028’30’’ − 01014’30’’ Bujur Timur
dan dilalui oleh garis ekuator atau garis khatulistiwa yang terletak pada garis lintang 00. Kabupaten Kampar terdiri dari 21 Kecamatan dan 242 Desa/Kelurahan. Dengan luas
wilayah 11.289.28 km2. Kabupaten Kampar memiliki bidang tanah yang telah terdaftar
sejumlah 349.169 bidang tanah, sedangkan bidang tanah yang telah terpetakan adalah
sejumlah 239.365 bidang (https://ringkasan-eksekutif.atrbpn.go.id/KualitasData). Berarti
masih banyak bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan sejumlah 109.804 bidang
(31,44%) dalam Peta Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Kondisi ini sangat
berpotensi menimbulkan permasalahan pertanahan.
Untuk mengurangi banyaknya bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan tersebut,
Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan program peningkatan kualitas data
pertanahan melalui kegiatan penyelesaian data K4 melalui partisipatif masyarakat dengan
menggunakan aplikasi Sentuh. Dengan penyelesaian K4 merupakan salah satu jalan untuk
tercapainya Kabupaten Lengkap. Kota/kabupaten Lengkap adalah sebuah data
kota/kabupaten yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar dengan data base elektronik
yang lengkap dan valid. Tujuannya untuk membangun bidang tanah terdaftar yang
terpetakan dengan kualitas yang baik serta melakukan pendaftaran tanah pertama kali untuk
bidang-bidang tanah yang belum terdaftar.
Masyarakat beranggapan bahwa dengan
sudah memiliki sertipikat tanah, maka data baik tekstual maupun spasial sudah terdata
dikantor pertanahan. Padahal hasil produk sertipikat yang lama data spasialnya masih banyak
yang belum terpetakan. Kantor Pertanahan harus membuat inovasi layanan pertanahan untuk
memudahkan dan mempercepat proses pemetaan/validasi spasial melalui kegiatan
Optimalisasi Pemetaan Bidang Tanah K4 (KW 4,5,6) Melalui Pemetaan Partisipatif
Oleh Masyarakat Langsung Dengan Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku.