Tanah merupakan karunia bagi umat manusia dimuka bumi yang berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut dengan
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bahwa setiap bidang tanah harus
memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas
tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah telah dilaksanakan sejak tahun 1960 hingga
saat ini. Berbagai perubahan dalam proses layanan pertanahan telah
dilaksanakan mulai dari layanan yang dilakukan secara konvensional hingga
layanan berbasis elektronik. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai
Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional merupakan salah satu konsep membangun data bidang tanah baru dan
sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar rangkaian data bidangbidang tanah yang terdaftar lengkap dan akurat. Pelaksanaan PTSL Tahun 2023 tidak
hanya menyelesaikan bidang yang belum terdaftar, namun juga mewajibkan
pelaksanaannya untuk mewujudkan Data Siap Elektronik (DSE) pada output PTSL dalam
rangka transformasi digital untuk layanan elektronik dan outputnya adalah
Desa/Kelurahan Lengkap.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju merupakan kantor pertanahan di
Provinsi Sulawesi Barat yang berada di ibukota provinsi, dengan target SHAT
PTSL sebesar 1.632 bidang. Kinerja SHAT PTSL hingga tanggal 31 Juli 2023 masih
rendah yaitu dengan capaian K1 sebanyak 415 bidang atau sebesar 25,4%.
Dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Mamuju, terdapat beberapa kendala yang
bersifat teknis maupun non teknis yang menyebabkan masih rendahnya capaian
SHAT tersebut yang dapat berdampak pada rendahnya pencapaian kinerja SHAT
PTSL Kantor Pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju berupaya menuju institusi
penyelenggara layanan pertanahan berstandar dunia, yaitu dengan mewujudkan
8
kantor pertanahan modern dengan memberikan layanan pertanahan berbasis
elektronik. Proses pelayanan pertanahan yang dilakukan secara elektronik
terintegrasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan proses peningkatan kinerja kantor
pertanahan berupa percepatan penyelesaian program legalisasi aset dan
peningkatan kualitas data pertanahan.
Modernisasi layanan elektronik sangat dibutuhkan di era perkembangan
teknologi informasi saat ini. Hal ini dipacu dengan peningkatan kebutuhan akan
data pertanahan dan layanan pertanahan yang dinamis. Kualitas data pertanahan
memiliki peranan penting dalam menunjang pelayanan pertanahan berbasis
digital. Kualitas data berkaitan dengan sistem publikasi. Kualitas data pertanahan
yang buruk tentu akan berakibat pada ketidak puasan masyarakat, pengambilan
keputusan yang kurang efektif dan terhambatnya pelaksanaan kegiatan terkait
pendaftaran maupun pemeliharaan data pertanahan.