Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana kebijakan
pemerintah di bidang tata ruang dan pertanahan saat ini
memiliki beberapa kegiatan yang termasuk dalam program
prioritas nasional, program prioritas kementerian dan
program prioritas bidang. Dalam rangka memastikan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan serta keberhasilannya,
tentu saja tidak hanya diperlukan dukungan sumberdaya
manusia, finansial, infrastruktur serta metode pelaksanaan
secara teknis yang telah mengakomodir kemajuan teknologi,
namun juga harus didukung dengan strategi komunikasi
yang efektif, masif, terpola dan memiliki standar serta
melibatkan partisipasi pemangku kepentingan yang lain
sebagai key person. Metode strategi
komunikasi publik dipilih dengan memperhatikan prinsip
SMART:
a. Simple and clear, pesan yang ingin disampaikan
ringkas dan jelas serta disesuaikan dengan target
audiens yang disasar;
b. Measurable, efektivitas metode strategi
komunikasi publik dapat terukur. Salah satu
ukuran yang dapat dipakai adalah oplah jika
menggunakan metode penerbitan di media massa;
c. Achievable, metode yang dipilih dipastikan dapat
terlaksana dengan memperhitungkan risiko dan
asumsi yang mungkin muncul;
d. Reasonable, metode yang dipilih masuk akal tidak saja dari segi pembiayaan tetapi juga dari dukungan
sumber daya manusia.
e. Time and location specific, penjadwalan waktu dan
tempat untuk melaksanakan metode strategi
komunikasi sudah ditentukan secara jelas. Salah satu bentuk implementasi
Strategi Komunikasi yang dirancang dan diterapkan di level
kementerian/pusat, pelaksanaan program-program strategis oleh
Kementerian ATR/BPN perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Sosialisasi ini ditujukan guna meningkatkan kesadaran (awareness) dan
pemahaman akan pentingnya pelaksanaan program strategis baik itu
Program Strategis Nasional, Program Prioritas K/L maupun Program
Prioritas Bidang. Setelah kesadaran terbangun, hal penting yang
diharapkan kemudian adalah dorongan keterikatan (engagement) serta
partisipasi masyarakat dari seluruh lini: masyarakat umum, pengambil
keputusan di tingkat daerah hingga pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, sebagai bentuk feedback assessment oleh Lembaga
Eksternal semacam Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan
Korupsi, yang menjelaskan hasil observasi dan penelitian mereka bahwa
:
1. Nilai IPK 2017 : Urutan ke-2 K/L Probability Coruption
Behaviour;
2. SPI ATR/BPN 2022 : 70,87;
3. 65% Layanan masih Kuasa (Terlebih di Kota Besar);
4. 74% Berkas layanan melebihi SOP;
5. Banyak jenis Layanan belum dipahami masyarakat
Dari hasil feedback tersebut, perlunya penguatan peran
komunikasi media sosial Kementerian ATR/BPN (dalam hal ini Kantor
Pertanahan Kabupaten Pesawaran) dalam mensosialisasikan layanan
pertanahan yang sudah atau modifikasi layanan pertanahan melalui 7
Layanan Prioritas.