Dalam Rapat kerja Teknis Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2023
disampaikan data berdasarkan grafik perkembangan penanaganan kasus pertanahan
baru dari tahun 2015 sampai dengan 2023, jumlah total kasus sebanyak 42.421
kasus, sedangkan yang dapat diselesaikan sebanyak 18.528 kasus. Sisa yang belum
belum diselesaikan sebanyak 23.893 kasus atau 43,60%. Hal ini mencerminkan
ditemukan adanya gap atau isu antara keadaan saat ini dengan kondisi yang
diharapkan dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus yang dirasa masih
lambat. Berdasarkan rekapitulasi data penanganan kasus pertanahan pada Kantor
Pertanahan Kota Yogyakarta tahun 2015 s.d. 2023 yang dilaporkan pada aplikasi
Justisia, penanganan sengketa sejumlah 66 kasus sedangkan penanganan perkara
sejumlah 119 perkara. Terhadap penanganan sengketa yang dilaksanakan pada kurun waktu tahun
2015 s.d. 2023 oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor
Pertanahan belum sepenuhnya dilaporkan pada aplikasi Justisia terutama terhadap
sengketa yang belum selesai penanganannya tidak seiring dengan jumlah sengketa
yang meningkat. Tidak dipungkiri dalam kurun waktu tersebut juga timbul kasus
baru yang sulit untuk dilakukan pencegahannya. Adapun terhadap penanganan
perkara yang dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2015 s.d. 2023 terdapat sebagian
kasus yang merupakan tindak lanjut dari penanganan sengketa yang oleh para pihak dilakukan upaya hukum dengan menempuh jalur pengadilan. Atas kondisi tersebut
berpotensi adanya kasus pertanahan yang kompleks atas suatu bidang tanah, yaitu
selain melekat sengketa juga melekat perkara di atasnya sehingga diperlukan
database kasus pertanahan yang bersifat tunggal. Kejahatan pertanahan juga
semakin massif, namun sulit untuk teridentifikasi karena berjalan secara sistematis
yang secara tidak langsung berada di dalam kasus pertanahan yang sedang ditangani. Dari kelima isu strategi aksi perubahan, “Digitalisasi dan Integrasi Data
Penanganan Kasus Pertanahan” menjadi skala prioritas. Hal ini juga selaras dengan
Pengembangan Aplikasi Justisia sebagai instrumen pengelolaan kasus dalam bentuk
sistem informasi penanganan kasus tindak lanjut ketentuan Pasal 51 Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun
2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang akan menjadi isu
prioritas yang juga menjadi ide/gagasan aksi perubahan yaitu : “Optimalisasi
Pemanfaatan Aplikasi Justisia melalui Digitalisasi dan Integrasi Data
Penanganan Kasus Pertanahan Berbasis Bidang Tanah pada Kantor
Pertanahan Kota Yogyakarta”